Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Juni 2026

MA Batalkan Putusan PHI Medan, PT Leong Hup Jaya Indo Wajib Bayar Hak Pekerja

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:09 WIB
126 view
MA Batalkan Putusan PHI Medan, PT Leong Hup Jaya Indo Wajib Bayar Hak Pekerja
Foto Dok/Ist
Kuasa hukum pekerja, Selatieli Zendrato SH MH.

Upaya hukum itu akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026 membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn tanggal 10 Desember 2025 dan mengabulkan hak-hak pekerja.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menghukum PT Leong Hup Jaya Indo untuk membayar kepada pekerja uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899.

Selatieli menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perusahaan yang berlaku.

"Putusan ini menunjukkan bahwa pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan," pungkasnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru