Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra

Rido Sitompul - Kamis, 04 Juni 2026 12:52 WIB
130 view
JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra
Foto ist
JPU Hendri Edison Sipahutar

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih mempelajari putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.

JPU Hendri Edison Sipahutar mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

"Kami masih mempelajari putusan ini, termasuk ketentuan yang berlaku dalam KUHAP yang baru," kata Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Hendri, berdasarkan ketentuan KUHAP lama, jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan 14 hari untuk mengajukan kasasi. Namun, keputusan terkait upaya hukum akan ditentukan setelah tim penuntut umum mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Baca Juga:
"Saat ini kami masih mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa, yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut diketahui telah disetorkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejati Sumut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Imelda Marcos Divonis Penjara Atas 7 Dakwaan Kasus Korupsi
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
komentar
beritaTerbaru