Jalan Penghubung Humbahas - Pakpak Bharat Mulai Dikerjakan, Warga Perbatasan Sambut Gembira
Humbahas(harianSIB.com)Kepala UPTD Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMCK) Doloksanggul, Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, Anto OP.Su
Medan(harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih mempelajari putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.
JPU Hendri Edison Sipahutar mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Kami masih mempelajari putusan ini, termasuk ketentuan yang berlaku dalam KUHAP yang baru," kata Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Menurut Hendri, berdasarkan ketentuan KUHAP lama, jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan 14 hari untuk mengajukan kasasi. Namun, keputusan terkait upaya hukum akan ditentukan setelah tim penuntut umum mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Baca Juga:"Saat ini kami masih mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa, yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut diketahui telah disetorkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejati Sumut. (*)
Humbahas(harianSIB.com)Kepala UPTD Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMCK) Doloksanggul, Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, Anto OP.Su
Medan(harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah tiga orang
Medan(harianSIB.com)Riuh rendah suara anakanak muda memenuhi salah satu sudut SMA Swasta Dr. Wahidin Sudirohusodo Medan, Jumat (29/5/2026).
Gunungmelayu(harianSIB.com)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dari Partai Golongan Karya (G
Sidikalang(harianSIB.com)Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Dairi, kembali memajang papan bunga milik warga yang berisi penolak
Medan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih mempelajari putusan majelis hakim yang me
Medan(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap
Medan(harianSIB.com)Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perk
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk mempercepat pelaks
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal melalui pengembangan kawasan per
Jakarta(harianSIB.com)Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UndangUndang Nomor 20 Tahun 2
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat pembinaan atlet disabilitas sekaligus membuka peluang menjadi tuan r