Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Tangis Korban Investasi Bodong "Pecah" di DPRD SU, Tuntut Rp4,25 M Uang Mereka Dikembalikan

Firdaus Peranginangin - Kamis, 04 Juni 2026 19:41 WIB
140 view
Tangis Korban Investasi Bodong "Pecah" di DPRD SU, Tuntut Rp4,25 M Uang Mereka Dikembalikan
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Isak Tangis: Isak tangis haru korban investasi bodong di BNI Cabang Pematangsiantar "pecah" dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut, Rabu (3/6), mereka menuntut agar dana mereka sebesar Rp4,25 miliar segera dikembalikan.

Sejumlah korban bahkan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan perjalanan panjang yang telah mereka lalui."Sampai kapan lagi kami harus menunggu? Kami hanya ingin uang kami kembali," ujar salah seorang korban sambil menangis sedih dihadapan anggota Komisi C.

Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, menjelaskan kasus tersebut bermula pada 2015-2016 ketika sejumlah nasabah ditawari program simpanan berimbal hasil tinggi oleh oknum pejabat BNI Pematangsiantar.

Menurut Daulat, karena penawaran dan transaksi dilakukan di lingkungan kantor bank, masyarakat meyakini program tersebut aman dan memiliki keterkaitan dengan lembaga perbankan sehingga bersedia menempatkan dana dalam jumlah besar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru