Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Tangis Korban Investasi Bodong "Pecah" di DPRD SU, Tuntut Rp4,25 M Uang Mereka Dikembalikan

Firdaus Peranginangin - Kamis, 04 Juni 2026 19:41 WIB
144 view
Tangis Korban Investasi Bodong "Pecah" di DPRD SU, Tuntut Rp4,25 M Uang Mereka Dikembalikan
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Isak Tangis: Isak tangis haru korban investasi bodong di BNI Cabang Pematangsiantar "pecah" dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut, Rabu (3/6), mereka menuntut agar dana mereka sebesar Rp4,25 miliar segera dikembalikan.

Medan(harianSIB.com)

Isak tangis haru korban investasi bodong di BNI (Bank Negara Indonesia) Cabang Pematangsiantar "pecah" dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut, Rabu (3/6) menuntut agar dana mereka sebesar Rp4,25 miliar segera dikembalikan.

Setelah hampir 11 tahun berjuang mencari keadilan, para korban mengaku lelah menunggu kepastian atas uang yang mereka investasikan. Mereka berharap DPRD Sumut dapat membantu memperjuangkan hak-hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi.

Suasana rapat Komisi C DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi C Rony Reynaldo Situmorang SH berlangsung emosional, ketika beberapa korban menyampaikan langsung penderitaan yang mereka alami di hadapan anggota dewan.

Sejumlah korban bahkan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan perjalanan panjang yang telah mereka lalui."Sampai kapan lagi kami harus menunggu? Kami hanya ingin uang kami kembali," ujar salah seorang korban sambil menangis sedih dihadapan anggota Komisi C.

Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, menjelaskan kasus tersebut bermula pada 2015-2016 ketika sejumlah nasabah ditawari program simpanan berimbal hasil tinggi oleh oknum pejabat BNI Pematangsiantar.

Menurut Daulat, karena penawaran dan transaksi dilakukan di lingkungan kantor bank, masyarakat meyakini program tersebut aman dan memiliki keterkaitan dengan lembaga perbankan sehingga bersedia menempatkan dana dalam jumlah besar.

Pada awalnya para nasabah masih menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Namun beberapa bulan kemudian pembayaran terhenti dan dana pokok yang telah disetorkan tidak dapat dicairkan kembali.

Sebanyak 15 korban tercatat memperjuangkan pengembalian dana sekitar Rp4,25 miliar. Sementara total kerugian seluruh korban dalam perkara tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski para korban telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, agar uang nasabah dikembalikan oleh BNI, tapi mereka mengaku belum memperoleh haknya secara penuh hingga saat ini.

Bahkan, upaya mediasi yang sebelumnya menghasilkan kesepakatan penyelesaian sebesar Rp2,8 miliar juga belum terealisasi, sehingga menambah kekecewaan para korban.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus itu hingga tuntas. Bahkan DPRD Sumut berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi XI DPR RI, apabila tidak ditemukan solusi konkret.

Sementara itu, Kepala Wilayah I BNI Sumut Rustianto, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari BNI. Meski demikian, BNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(A4).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru