Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Tangis Korban Investasi Bodong "Pecah" di DPRD SU, Tuntut Rp4,25 M Uang Mereka Dikembalikan

Firdaus Peranginangin - Kamis, 04 Juni 2026 19:41 WIB
140 view
Tangis Korban Investasi Bodong "Pecah" di DPRD SU, Tuntut Rp4,25 M Uang Mereka Dikembalikan
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Isak Tangis: Isak tangis haru korban investasi bodong di BNI Cabang Pematangsiantar "pecah" dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut, Rabu (3/6), mereka menuntut agar dana mereka sebesar Rp4,25 miliar segera dikembalikan.

Pada awalnya para nasabah masih menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Namun beberapa bulan kemudian pembayaran terhenti dan dana pokok yang telah disetorkan tidak dapat dicairkan kembali.

Sebanyak 15 korban tercatat memperjuangkan pengembalian dana sekitar Rp4,25 miliar. Sementara total kerugian seluruh korban dalam perkara tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski para korban telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, agar uang nasabah dikembalikan oleh BNI, tapi mereka mengaku belum memperoleh haknya secara penuh hingga saat ini.

Bahkan, upaya mediasi yang sebelumnya menghasilkan kesepakatan penyelesaian sebesar Rp2,8 miliar juga belum terealisasi, sehingga menambah kekecewaan para korban.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru