Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Tangis Korban Investasi Bodong "Pecah" di DPRD SU, Tuntut Rp4,25 M Uang Mereka Dikembalikan

Firdaus Peranginangin - Kamis, 04 Juni 2026 19:41 WIB
142 view
Tangis Korban Investasi Bodong "Pecah" di DPRD SU, Tuntut Rp4,25 M Uang Mereka Dikembalikan
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Isak Tangis: Isak tangis haru korban investasi bodong di BNI Cabang Pematangsiantar "pecah" dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut, Rabu (3/6), mereka menuntut agar dana mereka sebesar Rp4,25 miliar segera dikembalikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus itu hingga tuntas. Bahkan DPRD Sumut berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi XI DPR RI, apabila tidak ditemukan solusi konkret.

Sementara itu, Kepala Wilayah I BNI Sumut Rustianto, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari BNI. Meski demikian, BNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(A4).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru