Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Buron Narkotika Empat Tahun Ditangkap Tim Intel Kejari Binjai

Muhammad Irsan - Selasa, 07 Juli 2026 23:20 WIB
141 view
Buron Narkotika Empat Tahun Ditangkap Tim Intel Kejari Binjai
Foto: Dok./Humas Kejari Binjai
Terpidana kasus narkotika Pho Sie Dong (ketiga dari kanan) saat diamankan Tim Intelijen Kejari Binjai di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (7/7/2026).

Binjai (harianSIB.com)

Pelarian terpidana kasus narkotika, Pho Sie Dong, akhirnya berakhir setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkapnya di kawasan parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (7/7/2026). Terpidana yang hampir empat tahun masuk daftar pencarian itu langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di tengah ramainya aktivitas pengunjung pusat perbelanjaan. Tim Intelijen Kejari Binjai yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan buronan bergerak cepat mengamankan Pho Sie Dong sebelum membawanya ke kantor Kejari Binjai.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi sebelum diberangkatkan menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Perkara yang menjerat Pho Sie Dong sempat melalui proses hukum yang panjang. Pengadilan Negeri Binjai melalui Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika Golongan I bukan tanaman dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga:
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Pho Sie Dong terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
Kepala BNNP Sumut: Belum Ditemukan Pembalut Wanita Mengandung Narkotika
Satreskrim Narkoba Polres Binjai Ringkus Empat Pelaku Narkotika
Kuasa Hukum Minta Komisi Kejaksaan Melakukan Pengawasan
Miliki Narkotika, 2 Warga Hatonduhan Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru