Lubukpakam(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan atau tidak melanjutkan perkara ke pengadilan, berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), pada perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
RJ itu diputuskan setelah terpenuhinya syarat formil dan materil, dimana kedua belah pihak berinisial ES dan TI sepakat berdamai serta mendapat respon positif yakni dari pengacara ES, Dr Asman Siagian SH MH, pengacara TI, Ricardo Sibarani SH, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta pihak pemerintah kecamatan.
Penghentian penuntutan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deliserdang, Patar Daniel Panggabean SH MH di Aula Kejari Deliserdang, Jumat (10/7/2026) di Lubukpakam.
Disebutkan, dugaan penganiayaan terjadi berawal dari adanya kesalahpahaman antara ES dan TI, di Yayasan Pendidikan Winnie The Pooh, Selasa (3/6/2026) di Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Kedua belah pihak selanjutnya saling membuat laporan penganiayaan di Polsek Tanjungmorawa dan Polresta Deliserdang.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sapta Putra SH MHum melalui Kasi Intelijen, Roby Syahputra SH MH mengatakan, perkara itu dinilai memenuhi syarat Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) untuk tercapainya penyelesaian perkara pidana diluar Pengadilan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Melalui MKR, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga berorientasi mengedepankan penyelesaian yang humanis, serta pertimbangan asas kemanfaatan dan rasa keadilan bagi pelaku dan korban.