Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Penganiayaan di Tanjungmorawa

Lisbon Situmorang - Jumat, 10 Juli 2026 20:13 WIB
127 view
Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Penganiayaan di Tanjungmorawa
Foto.Dok/Kejari Deliserdang
Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai disaksikan pengacara masing-masing dan Kasi Pidum Kejari Deliserdang, Jumat (10/7/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan atau tidak melanjutkan perkara ke pengadilan, berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), pada perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

RJ itu diputuskan setelah terpenuhinya syarat formil dan materil, dimana kedua belah pihak berinisial ES dan TI sepakat berdamai serta mendapat respon positif yakni dari pengacara ES, Dr Asman Siagian SH MH, pengacara TI, Ricardo Sibarani SH, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta pihak pemerintah kecamatan.

Penghentian penuntutan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deliserdang, Patar Daniel Panggabean SH MH di Aula Kejari Deliserdang, Jumat (10/7/2026) di Lubukpakam.

Disebutkan, dugaan penganiayaan terjadi berawal dari adanya kesalahpahaman antara ES dan TI, di Yayasan Pendidikan Winnie The Pooh, Selasa (3/6/2026) di Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Kedua belah pihak selanjutnya saling membuat laporan penganiayaan di Polsek Tanjungmorawa dan Polresta Deliserdang.

Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sapta Putra SH MHum melalui Kasi Intelijen, Roby Syahputra SH MH mengatakan, perkara itu dinilai memenuhi syarat Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) untuk tercapainya penyelesaian perkara pidana diluar Pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Melalui MKR, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga berorientasi mengedepankan penyelesaian yang humanis, serta pertimbangan asas kemanfaatan dan rasa keadilan bagi pelaku dan korban.

Menurutnya, perdamaian tercapai setelah kedua belah pihak secara sukarela meminta maaf dan tidak keberatan perkara dihentikan.

"Ini bukti bahwa hukum tidak hanya soal pemidanaan. Dengan RJ, hubungan silaturahmi masyarakat tetap terjaga dan konflik tidak berlarut-larut," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dr Asman Siagian menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Deliserdang yang telah berhasil memediasi kedua belah pihak.

"Ini bentuk nyata dalam mewujudkan mekanisme keadilan restoratif, bahwa setiap perkara pidana tidak semata-mata harus dilakukan penuntutan dan berakhir di persidangan maupun dengan pidana penjara, karena langkah pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum ultimum remedium" ujarnya.

Menurutnya, Kejari Deliserdang telah membuktikan penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi pihak yang berperkara, terlebih kedua belah pihak telah saling memaafkan dan memulihkan masing-masing haknya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Jaksa dan Pegawai Kejari Deliserdang Periksa Urine Secara Mendadak
Korupsi Rp162 Juta, Kepala Satpol PP Kecamatan Galang Ditahan Kejari Deliserdang
Buron 4 Tahun, Koruptor Mantan Kades Petangguhan Galang Ditangkap Kejari Deliserdang
Tim Kejagung RI dan KemenPAN RB Kunjungi Kejari Deliserdang
Pemkab, Polres dan Kejari Deliserdang Evaluasi Satgas Saber Pungli
komentar
beritaTerbaru