Menurutnya, perdamaian tercapai setelah kedua belah pihak secara sukarela meminta maaf dan tidak keberatan perkara dihentikan.
"Ini bukti bahwa hukum tidak hanya soal pemidanaan. Dengan RJ, hubungan silaturahmi masyarakat tetap terjaga dan konflik tidak berlarut-larut," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dr Asman Siagian menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Deliserdang yang telah berhasil memediasi kedua belah pihak.
"Ini bentuk nyata dalam mewujudkan mekanisme keadilan restoratif, bahwa setiap perkara pidana tidak semata-mata harus dilakukan penuntutan dan berakhir di persidangan maupun dengan pidana penjara, karena langkah pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum ultimum remedium" ujarnya.
Menurutnya, Kejari Deliserdang telah membuktikan penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi pihak yang berperkara, terlebih kedua belah pihak telah saling memaafkan dan memulihkan masing-masing haknya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. (*).