Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Auditor Ungkap Pihak-Pihak Terkait Pengadaan Smartboard Langkat, Nama Faisal Hasrimy hingga Baron Muncul di Persidangan

Rido Sitompul - Selasa, 28 Juli 2026 14:02 WIB
115 view
Auditor Ungkap Pihak-Pihak Terkait Pengadaan Smartboard Langkat, Nama Faisal Hasrimy hingga Baron Muncul di Persidangan
Foto dok/Ist
Ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Binsar Sirait (kiri) dan Mangasa Marbun, memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dua auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan mengungkap sejumlah pihak yang dinilai terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Bahrun Walidin alias Baron, hingga sejumlah pejabat Dinas Pendidikan disebut saat keduanya memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi proyek senilai Rp29,5 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2026).

Kedua auditor tersebut, Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, hadir sebagai saksi ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap proyek pengadaan smartboard.

Baca Juga:
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, keduanya menyatakan bahwa sejumlah nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

Pihak-pihak yang disebut meliputi mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan APBD (APBD/PAPBD), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua pihak dari unsur swasta, serta Bahrun Walidin alias Baron yang disebut berperan sebagai penghubung antara pengguna barang dan penyedia.

Keterangan tersebut mengemuka setelah tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi yang dipimpin Jonson David Sibarani mengonfirmasi isi BAP kedua auditor di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, auditor menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara timbul akibat pembayaran dilakukan terhadap barang yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi maupun nilai yang semestinya.

Saat ditanya penasihat hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut, Binsar Sirait menegaskan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam BAP merupakan pihak yang terkait berdasarkan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan.

"Iya, tapi kami menjawabnya pihak yang terkait, Yang Mulia," ujar Binsar Sirait.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menilai jawaban saksi ahli belum menjawab secara langsung pertanyaan yang diajukan.

"Lain yang ditanya lain yang dijawab ini," kata Yusafrihardi.

Menjawab pertanyaan lanjutan dari penasihat hukum, Binsar membenarkan bahwa dirinya sendiri yang mencantumkan nama-nama tersebut dalam BAP.

Sementara terkait Tim APBD/PAPBD yang tidak dirinci identitas anggotanya, Mangasa Marbun menyatakan pihak-pihak yang dimaksud telah diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.

Persidangan juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai pejabat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Tim penasihat hukum memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan adanya perbedaan antara nama Saiful Abdi dan Supriadi sebagai PPK.

Menanggapi hal itu, Mangasa menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diperiksanya, Saiful Abdi berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran, sedangkan Supriadi bertindak sebagai PPK.

Menurutnya, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah memperbolehkan Pengguna Anggaran mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada PPK, termasuk dalam penandatanganan kontrak dengan penyedia barang dan jasa.

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa mempertanyakan dasar auditor menetapkan harga smartboard sebesar Rp165 juta per unit, sementara perusahaan yang dipimpinnya menerima pembayaran sebesar Rp158 juta per unit.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mangasa menerangkan bahwa berdasarkan dokumen yang diperiksa ditemukan adanya penyerahan dana sekitar Rp.6 miliar kepada Bahrun Walidin alias Baron.

"Karena diberikan kepada pejabat publik, di sini gratifikasi. Itu sebagai kerugian keuangan negara," ujar Mangasa di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, nilai Rp165 juta per unit diperoleh dari data awal yang kemudian dikaitkan dengan dugaan gratifikasi serta biaya distribusi barang ke Kabupaten Langkat.

"Sehingga harga per unit sampai ke Langkat sebesar Rp159 juta termasuk PPN. Tidak termasuk PPN menjadi Rp144 juta," jelasnya.

Menjelang berakhirnya persidangan, penasihat hukum Saiful Abdi meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali Faisal Hasrimy bersama sejumlah saksi lain untuk dikonfrontasi dengan keterangan para ahli. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menegaskan penilaian terhadap pembuktian perkara akan dilakukan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

"Jangan nanti jadi malu kita pak. Gini aja kalau penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya, ya kita bebaskan aja para terdakwa ini," ujar hakim menutup jalannya persidangan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Direktur Teknik Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Rekannya Dihukum hingga 10 Tahun dalam Korupsi Pengadaan Kapal Tunda
Rony Reynaldo Situmorang: Sikap Gubernur Tinggalkan Sidang Paripurna Dewan Sah Secara Politik
8 Polisi Terjerat Kasus Narkoba Jalani Sidang Etik, Dua Diusut Pidana
Sidang Dugaan Korupsi Inalum, Saksi Ahli Beri Catatan atas Penahanan serta Audit Kerugian Negara
PH Eks Kadis PMD Samosir: Fakta Persidangan Tunjukkan Program Bantuan Dikendalikan Kemensos
PH Bambang Ghiri Soroti Perhitungan Kerugian Negara di Sidang Korupsi Smartboard
komentar
beritaTerbaru