Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan

Horas Pasaribu - Rabu, 29 Juli 2026 20:49 WIB
338 view
Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan
Foto SIB/Google
Wong Chun Sen.

Medan(harianSIB.com)

Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, viral di media sosial.

Nama politisi PDIP ini disebut-sebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan Perumahan Contempo Regency.

Menanggapi isu tersebut, Wong Chun Sen justru balik menantang pihak yang melaporkannya untuk membuktikan tudingan tersebut melalui proses hukum.

Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk membuat laporan. Karena menurut dia, laporan tersebut harus didukung bukti yang kuat agar tidak menjadi tudingan liar yang justru merugikan pihak lain.

Baca Juga:
"Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka," tegas Wong kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Wong menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan jika ada pihak yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia bahkan mempersilakan KPK maupun Kejagung untuk mengusut dan mendalami laporan tersebut guna membuktikan apakah ada kepentingan pribadi atau tidak.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda Hanura Kirim Surat Resmi ke Kapoldasu Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi Pengesahan APBD Asahan TA 2013
Proyek Pengadaan Seragam SD dan SMP di Labuhanbatu Rp8,4 M Dilaporkan ke KPK
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Sosialisasi Perda KIBBLA
Kesalahan Pengelolaan Keuangan Pemkab Nisel Rp757,7 Miliar akan Dilaporkan ke KPK
Dianggap Halangi Kasus e-KTP, Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK
Anies Dilaporkan ke KPK, Timses: Itu Cara Kotor
komentar
beritaTerbaru