Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan

Horas Pasaribu - Rabu, 29 Juli 2026 20:49 WIB
333 view
Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan
Foto SIB/Google
Wong Chun Sen.

Namun, Paul mengaku terkejut ketika mengetahui adanya isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan anggota DPRD Sumut, Hasyim.

Menurutnya, opini atau dugaan yang berkembang di masyarakat memang sulit dikendalikan.

Namun, ia menyayangkan apabila tudingan serius seperti gratifikasi dilemparkan tanpa dasar dan bukti yang jelas.

"Kalau pemikiran orang lain, mana ada yang tahu. Apa yang ada di pikiran orang, manalah kita tahu. Namun, sangat disayangkan kalau isu tersebut dilemparkan tanpa adanya dasar yang kuat," kata Paul Paul kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, isu tersebut viral di media sosial setelah warga bernama Megah Miko disebut melaporkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dan anggota DPRD Sumut Hasyim ke Kejagung dan KPK RI.

Kedua politisi PDI Perjuangan itu disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda Hanura Kirim Surat Resmi ke Kapoldasu Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi Pengesahan APBD Asahan TA 2013
Proyek Pengadaan Seragam SD dan SMP di Labuhanbatu Rp8,4 M Dilaporkan ke KPK
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Sosialisasi Perda KIBBLA
Kesalahan Pengelolaan Keuangan Pemkab Nisel Rp757,7 Miliar akan Dilaporkan ke KPK
Dianggap Halangi Kasus e-KTP, Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK
Anies Dilaporkan ke KPK, Timses: Itu Cara Kotor
komentar
beritaTerbaru