Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan

Horas Pasaribu - Rabu, 29 Juli 2026 20:49 WIB
336 view
Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan
Foto SIB/Google
Wong Chun Sen.

"Silakan saja dilaporkan. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan. Apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, Wong menjelaskan bahwa secara aturan, Pemerintah Kota Medan juga belum dapat mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), salah satu syarat pengembalian PSU adalah jumlah rumah yang telah terjual harus lebih dari 50 persen. Sementara, kata Wong, rumah yang terjual di kawasan tersebut baru sekitar 40 persen.

"Di dalam Perwal, syarat pengembalian PSU harus rumah yang terjual lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual masih 40 persen. Begitu juga dengan masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Terus dimana kita yang mengintervensi," katanya.

Wong menduga ada pihak tertentu yang sengaja menghembuskan isu dan membangun opini negatif terhadap dirinya terkait persoalan tersebut.

Ia pun mengingatkan, jika tudingan yang beredar di media sosial tersebut tidak dapat dibuktikan dan ternyata tidak benar, pihaknya tidak akan tinggal diam.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda Hanura Kirim Surat Resmi ke Kapoldasu Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi Pengesahan APBD Asahan TA 2013
Proyek Pengadaan Seragam SD dan SMP di Labuhanbatu Rp8,4 M Dilaporkan ke KPK
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Sosialisasi Perda KIBBLA
Kesalahan Pengelolaan Keuangan Pemkab Nisel Rp757,7 Miliar akan Dilaporkan ke KPK
Dianggap Halangi Kasus e-KTP, Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK
Anies Dilaporkan ke KPK, Timses: Itu Cara Kotor
komentar
beritaTerbaru