Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 Agustus 2026

Besok Demo HBB di Polda Sumut, Desak Ambil Alih Penanganan Kasus di Polres Tapteng dan Polres Sergai yang Tidak Profesional

Tumpal Manik - Rabu, 12 Agustus 2026 13:37 WIB
460 view
Besok Demo HBB di Polda Sumut, Desak Ambil Alih Penanganan Kasus di Polres Tapteng dan Polres Sergai yang Tidak Profesional
Foto: harianSIB/Tumpal Manik
Ketua umum HBB, Lamsiang Sitompul, SH, MH bersama kuasa hukum korban memberikan keterangan di Kantor DPP HBB, Selasa (11/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Horas Bangso Batak (HBB) menyoroti kinerja Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polres Sergai yang diduga tidak profesional dalam menangani dua kasus yang memilukan dan akan menggelar aksi demo, besok, Kamis (13/8/2026).

Kasus yang diproses di Polres Tapanuli Tengah dengan nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 1 Juni 2026 terkait kematian Boy Simamora yang diduga dibunuh namun pihak penyidik diduga mengaburkan penyebab kematian korban.

Kemudian kasus yang diproses di Polres Sergai dengan nomor laporan: LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 10 Maret 2026 terkait kematian seorang perempuan, ASN yang tewas mengenaskan kecelakaan lalu lintas dilindas truk dan belakangan ditetapkan jadi terlapor.

Miris melihat kondisi tersebut, Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, SH, MH mengecam kinerja kedua Polres.

Baca Juga:
"Kami bersama keluarga para korban akan menggelar aksi pada hari Kamis (13/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, di depan Polda Sumut," ujarnya, Selasa (11/8/2926).

Lamsiang menyebut akan menyampaikan 2 tuntuan saat aksi di depan Polda Sumut.

"Adapun tuntutan kami ada 2 mengenai kematian Boy Simamora yang sampai saat ini belum jelas diproses Polres Tapanuli Tengah. Awalnya diduga korban meninggal karena diterkam buaya tapi hasil visum tidak mendukung," ungkapnya.

Ia menduga ada upaya penyidik untuk mengaburkan fakta hukum terkait kematian korban.

"Kami melihat ada upaya merintangi penyidikan katena 5 dari 9 saksi saat ini tidak ada lagi di tempat diduga ada orang yang mengintervensi kasus ini yang sudah cukup lama," tukasnya.

Lamsiang menegaskan bagaimana seharusnya penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Esensi penyelidikan dan penyidikan adalah untuk mrmbuat terang suatu tindak pidana. Ini malah penyidik membuat kasus ini menjadi kabur. Harusnya dicari siapa pelakunya," tegasnya.

Ia juga menyoroti kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang perempuan, ASN, Hiras dilindas truk.

"Kami menuntut dan meminta Polda Sumut agar mengambil alih penyidikan kassus kecelaksan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Hiras pada bulan Maret 2026 di jalan Medan- Tebingtinggi saat ia mengendarai sepeda motor tiba tiba masuk lubang perbaikan jalan yang tidak ada marka. Ia oleng, sepeda motornya terlempar ke kiri dan dia ke kanan lalu disambut truk PT. SSSS, dilindas hingga meninggal di tempat," jelasnya.

Ia juga mendesak agar supir truk dijadikan tersangka sebab dianggap lalai sehingga nyawa orang lain melayang.

"Supir truk setelah melindas tidak berhenti dan memberi pertolongan bahkan kabur dan berhenti setelah diteriaki warga di dekat Polsek Perbaungan sejauh 3 km dari tempat kejadian. Kami meminta supir ditetapkan sebagai tersangka katena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia dan juga penanggung jawab perbaikan jalan yang menggali namun tidak ada rambu dan petugas sehingga terjadi kecelakaan itu," katanya.

Lamsiang juga mengkritik penyidik yang menetapkan korban jadi terlapor.

"Penyidik tidak jelas, SPDP yamg kami terima justru korban jadi terlapor. Ini aneh, korban penyebab dirinya meninggal dunia. Jangan-jangan nanti polisi sebut ia bunuh diri," tandasnya.

Untuk mendukung aksi tersebut, Lamsiang mengajak masyarakat yang berpihak pada keadilan dan proses hukum yang baik.

"Kepada masyarakat yang simpati terhadap kezoliman dan ketidakadilan mari kita bergabung, kita tuntut polisi mengungkap tuntas kasus Boy Simamora dan Hiras," pungkasnya.

Terpisah, Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, yang dikonfirmssi terkait aksi demo HBB menuntut 2 kasus yang tidak profesional penanganannya di Polres Tapteng dan Polres Sergai mempersilahkannya.

"Silahkan, menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang," jawabnya singkat, Rabu (12/8/2026). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasat Reskrim Polres Sergai Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
1432 Sanksi Tilang Diberikan Polres Sergai Selama Ops Zebra Toba 2018
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Pria Pengangguran Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai
Ketua DPRD Minta Polres Sergai Berantas Togel di Perbaungan dan Pantai Cermin
komentar
beritaTerbaru