Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Aplikasi Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Deliserdang Hadir, Minimalisir Persekongkolan

Jekson Turnip - Senin, 28 September 2026 19:39 WIB
162 view
Aplikasi Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Deliserdang Hadir, Minimalisir Persekongkolan
Foto Dok/Diskominfo Deliserdang
LUNCURKAN: Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan dan lainnya luncurkan 3 aplikasi di Lubukpakam, Senin (28/9/2026).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang meluncurkan tiga aplikasi layanan publik, yaitu Siap Ruang, Si Petarung, dan BPHTB Kabupaten, untuk mempercepat layanan perizinan dan tata ruang serta memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, di Aula Cendana, Kantor Bupati, Senin (28/9/2026).

Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan jawaban atas berbagai persoalan pelayanan yang ditemuinya selama 1 tahun 8 bulan memimpin Deliserdang, terutama terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Selama ini saya mendapati banyak keluhan dari teman-teman notaris mengenai lamanya penerbitan PKKPR dan BPHTB, serta banyak calon investor yang keliru bahkan tertipu karena tidak memahami kesesuaian tata ruang, sehingga rencana pembangunan industri, perumahan, dan lainnya yang mereka siapkan akhirnya tidak dapat terwujud," ujarnya.

Menurutnya, kesesuaian tata ruang perlu diketahui sejak awal untuk mencegah persoalan dalam pembangunan, termasuk masih ditemukannya bangunan di kawasan yang bertentangan dengan ketentuan, seperti lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga:
Asri berharap digitalisasi dapat mengurangi interaksi langsung pemohon dengan aparatur sekaligus meningkatkan transparansi proses layanan.

"Kita harap aplikasi ini membuat pemohon tidak perlu lagi bertemu dengan aparatur untuk meminimalisir persekutuan atau persekongkolan yang tidak baik," tegasnya.

Melalui sistem tersebut, pemohon juga dapat memantau perkembangan berkas tanpa harus datang ke kantor.

"Nantinya di sistem ini akan terlihat sampai mana berkas permohonannya. Saya harap sampai 2030 tidak perlu ada yang berurusan ke kantor," harapnya.

Ia menegaskan, percepatan layanan merupakan bagian dari peran pemerintah daerah dalam mendorong dunia usaha, UMKM, dan investasi bergerak.

"Pemda harus jadi trigger supaya swasta bergerak, UMKM berkembang, investor masuk, dan lain-lain," katanya.

Asri juga menyebut proses penerbitan PKKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Deliserdang telah mengalami percepatan. Ia berharap masukan dari pengguna layanan dapat menjadi bahan penyempurnaan aplikasi.

"Saya harapkan masukan, feedback untuk pengembangan aplikasi ini menjadi lebih baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang, Rio Laka Dewa, menjelaskan digitalisasi dilakukan untuk menyederhanakan alur permohonan, mempercepat layanan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan yang mudah diakses dan terintegrasi.

Rio menjelaskan, Siap Ruang merupakan aplikasi pendamping Online Single Submission (OSS) untuk proses penerbitan PKKPR dan menjadi aplikasi pendamping PKKPR pertama di Sumatera Utara yang dapat diakses melalui https://siapruang.deliserdangkab.go.id/ Sementara Si Petarung, pengembangan dari aplikasi Sipentar untuk mendukung layanan tata ruang, dapat diakses melalui https://sipetarung.deliserdangkab.go.id/. Adapun layanan BPHTB Kabupaten dapat diakses melalui httbphtb.deliserdangkab.go.id

"Aplikasi ini masih perlu pengembangan dan kami akan terus melakukan penyempurnaan di kemudian hari demi terwujudnya pelayanan publik yang sehat, cepat, transparan, dan mudah," ucapnya.

Peluncuran turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Deliserdang, Apindo Deli Serdang, REI Sumatera Utara, Apersi, Apernas, Ikatan Konsultan Penilai Bangunan Gedung, Himpera, asosiasi pengusaha, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Darma Wijaya Tegaskan Perizinan di Sergai Tak Boleh Dipersulit
Pemkab Lampung Selatan dan Pemko Bandarlampung Adopsi Aplikasi Perizinan Milik Deliserdang
Pungli Penerbitan Izin, Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidimpuan Divonis Satu Tahun Penjara
Selama 2014-2018, DPRDSU Didatangi 335 Kali Unjukrasa Kasus Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Perizinan
Badan Perizinan Terpadu Terkesan Membiarkan Usaha Kafe Remang-remang dan Properti Liar di Taput
Terima ISO 9001:2015, Perizinan di Deliserdang akan Makin Efisien
komentar
beritaTerbaru