Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara (Refleksi 118 Tahun Harkitnas, 20 Mei 2026)

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Rabu, 20 Mei 2026 09:48 WIB
143 view
Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara (Refleksi 118 Tahun Harkitnas, 20 Mei 2026)
(harianSIB.com)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

(harianSIB.com)

Eksistensi Indonesia sebagai bangsa merdeka tidak dapat dipisahkan dari lahirnya kesadaran nasional yang ditandai berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908. Momentum tersebut menjadi fondasi kebangkitan nasional sekaligus awal tumbuhnya kesadaran kolektif mengenai pentingnya persatuan bangsa. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 tidak semestinya dipahami sebatas seremoni tahunan tanpa makna substantif. Momentum ini harus dijadikan ruang refleksi untuk menilai sejauh mana negara mampu menjaga kedaulatannya melalui pembangunan kualitas generasi muda sebagai tunas bangsa.

Pidato Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam mengubah bonus demografi menjadi kekuatan strategis menuju visi Indonesia Emas. Dalam konteks global yang dipenuhi persaingan geopolitik, kemajuan teknologi, dan perubahan sosial yang cepat, perlindungan serta penguatan kapasitas generasi muda bukan lagi sekadar kewajiban moral dan pemenuhan hak asasi manusia. Upaya tersebut telah berkembang menjadi strategi utama menjaga kedaulatan negara. Pada abad ke-21, kekuatan negara tidak hanya diukur dari kemampuan militer atau kekayaan sumber daya alam, melainkan dari kualitas manusia yang dimiliki, terutama generasi mudanya. Ketangguhan intelektual, kesehatan masyarakat, kemandirian ekonomi, supremasi hukum, serta kematangan sosial-politik menjadi indikator utama kekuatan bangsa modern.

Pembangunan ketahanan nasional berbasis generasi muda membutuhkan harmonisasi kebijakan dari pemerintah pusat hingga pemerintahan desa. Setiap tingkatan pemerintahan harus memiliki visi yang selaras dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, produktif, dan berkeadilan bagi tumbuh kembang anak dan pemuda Indonesia.

Dalam teori pembangunan ekonomi, investasi terhadap generasi muda memiliki dasar akademis yang kuat melalui teori pertumbuhan endogen (endogenous growth theory). Teori tersebut menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Negara yang gagal membangun kualitas manusia akan kesulitan mencapai kemandirian ekonomi dan ketahanan nasional. Kedaulatan tidak mungkin berdiri kokoh apabila generasi penerus mengalami ketertinggalan pendidikan, lemahnya kesehatan, dan keterasingan dari perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Baca Juga:
Dalam Perspektif hukum, kewajiban negara melindungi anak telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2), yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak merupakan bagian penting dari tanggung jawab konstitusional negara.

Walaupun Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai, tantangan terbesar masih terletak pada pelaksanaan di lapangan. Banyak kebijakan belum berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi antar instansi, keterbatasan anggaran, serta ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Karena itu, sinkronisasi program perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kementerian di tingkat pusat hingga pemerintahan desa sebagai pelaksana langsung pelayanan publik.

Dalam pembangunan sumber daya manusia, sektor kesehatan menjadi fondasi utama. Ketahanan ekonomi dan stabilitas negara tidak akan tercapai apabila generasi mudanya mengalami masalah kesehatan kronis. Pidato Harkitnas tahun 2026 menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas kesehatan anak-anak hari ini. Salah satu ancaman serius yang masih dihadapi Indonesia adalah tengkes atau stunting.

Secara akademis, stunting bukan hanya persoalan tinggi badan, melainkan gangguan perkembangan otak akibat kekurangan gizi kronis yang berdampak permanen terhadap kemampuan kognitif anak. Anak yang mengalami stunting berisiko mengalami penurunan kualitas pendidikan, produktivitas kerja, dan kemampuan sosial di masa depan. Kondisi tersebut akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia nasional secara keseluruhan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai bentuk komitmen nasional dalam memperbaiki kualitas gizi masyarakat. Keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan di tingkat daerah dan desa. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewenangan mengelola Dana Desa untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Dana Desa seharusnya diarahkan untuk memperkuat layanan Posyandu, meningkatkan pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, memperbaiki sanitasi lingkungan, serta memperluas akses air bersih. Kebijakan tersebut bukan sekadar program kesehatan, melainkan investasi strategis jangka panjang bagi kedaulatan negara. Generasi yang sehat akan menjadi kekuatan utama dalam menjaga ketahanan nasional, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan membangun masa depan Indonesia.

Pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk kualitas tunas bangsa. Pendidikan tidak lagi cukup berorientasi pada hafalan semata, tetapi harus mampu membangun kemampuan berpikir kritis, literasi digital, kreativitas, kemampuan memecahkan masalah, serta karakter moral berbasis nilai-nilai Pancasila. Transformasi pendidikan menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan yang semakin cepat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah mengamanatkan dan menempatkan pendidikan sebagai sarana membentuk manusia Indonesia yang beriman, cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab. Dalam era digital, kedaulatan bangsa juga ditentukan oleh kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara yang tertinggal dalam bidang pendidikan akan bergantung pada produk asing dan kehilangan daya saing global.

Lembaga pendidikan harus mampu menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan zaman. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab merancang kebijakan pendidikan nasional yang adaptif dan futuristik. Pemerintah daerah hingga desa harus memastikan pemerataan akses pendidikan, perbaikan sarana belajar, dan pengurangan angka putus sekolah, terutama di daerah terpencil dan perbatasan. Ketimpangan kualitas pendidikan antara kota dan desa harus diatasi agar tidak melahirkan kesenjangan sosial yang semakin tajam.

Aspek sosial budaya juga memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan generasi muda. Anak-anak dan pemuda saat ini hidup dalam arus globalisasi digital yang sangat terbuka. Media sosial dan platform digital menghadirkan berbagai pengaruh budaya asing yang dapat memengaruhi identitas nasional generasi muda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan krisis identitas, menurunnya rasa nasionalisme, serta melemahnya solidaritas sosial.

Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, negara menegaskan pentingnya pelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan nasional. Nilai-nilai lokal seperti gotong royong, toleransi, kebersamaan, dan penghormatan terhadap tradisi harus terus diwariskan kepada generasi muda. Kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan kekuatan moral dan identitas bangsa di tengah persaingan global.

Masyarakat desa yang masih memegang erat nilai kekeluargaan dan solidaritas sosial harus dipertahankan sebagai benteng sosial menghadapi berbagai ancaman ideologi ekstrem, individualisme berlebihan, dan konflik sosial. Lingkungan sosial yang sehat akan membantu generasi muda tumbuh dengan karakter yang kuat dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

Dalam bidang ekonomi, kualitas generasi muda berkaitan langsung dengan kesiapan menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin kompetitif. Indonesia sedang berada pada fase bonus demografi, yaitu kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia nonproduktif. Kondisi tersebut dapat menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi apabila dikelola dengan baik. Namun, bonus demografi juga dapat berubah menjadi bencana sosial apabila tidak disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Strategi utama menghadapi tantangan tersebut adalah memperkuat pendidikan vokasi, penguasaan teknologi, dan pengembangan kewirausahaan sejak usia dini. Pemerintah telah berupaya menciptakan iklim investasi dan lapangan kerja melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya. Akan tetapi, kedaulatan ekonomi tidak cukup hanya dengan membuka lapangan kerja. Generasi muda Indonesia harus mampu menjadi pencipta inovasi, penggerak industri kreatif, pelaku usaha digital, dan pemilik modal nasional.

Sinergi antara kebijakan ekonomi nasional dengan pemberdayaan ekonomi lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi langkah strategis untuk mengurangi urbanisasi yang tidak terkendali. Pemuda desa perlu didorong agar mampu membangun usaha produktif di daerahnya sendiri sehingga pembangunan ekonomi tidak hanya terpusat di kota besar.

Dalam dimensi politik, perlindungan tunas bangsa berkaitan dengan pemenuhan hak sipil dan pendidikan politik yang sehat. Generasi muda tidak boleh diposisikan sekadar sebagai objek politik dalam pemilu, melainkan sebagai subjek demokrasi yang memiliki hak menyampaikan gagasan dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Pendidikan politik berbasis etika, rasionalitas, dan nilai kebangsaan harus diperkuat untuk mencegah munculnya apatisme politik dan polarisasi sosial yang merusak persatuan nasional.

Peran pemuda dalam pembangunan bangsa telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Regulasi tersebut menempatkan pemuda sebagai agen perubahan, kekuatan moral, dan pengontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah pusat, daerah, hingga desa harus membuka ruang partisipasi publik yang inklusif agar generasi muda dapat menyampaikan aspirasi, kritik, dan gagasan pembangunan secara konstruktif.

Seluruh upaya pembangunan generasi muda pada akhirnya memerlukan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Program kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial tidak akan berjalan optimal apabila birokrasi masih dipenuhi korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelayanan publik yang lambat. Karena itu, reformasi birokrasi menjadi syarat penting dalam menjaga masa depan tunas bangsa.

Pemerintah pusat memiliki fungsi menyusun regulasi nasional dan menetapkan standar pelayanan publik. Pemerintah daerah bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran. Pemerintah desa menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan karena berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari. Kolaborasi antarlevel pemerintahan harus dibangun secara efektif agar seluruh program pembangunan generasi muda dapat berjalan optimal.

Digitalisasi pelayanan publik juga perlu diperluas hingga tingkat desa untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan masyarakat. Sistem digital dapat membantu pemantauan kesehatan anak, penyaluran bantuan pendidikan, serta distribusi bantuan sosial secara tepat sasaran. Dengan tata kelola yang baik, berbagai program perlindungan anak dan pemuda dapat dilaksanakan lebih cepat, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Sebagai refleksi 118 tahun Hari Kebangkitan Nasional, menjaga tunas bangsa merupakan tanggung jawab sejarah yang tidak dapat diabaikan. Perjuangan bangsa Indonesia saat ini tidak lagi berfokus pada perebutan kemerdekaan secara fisik, melainkan mempertahankan kedaulatan di tengah persaingan global yang semakin kompleks. Ancaman terhadap negara hadir dalam bentuk ketertinggalan pendidikan, kemiskinan, krisis moral, ketimpangan sosial, disrupsi teknologi, serta melemahnya identitas nasional.

Seluruh regulasi dan kebijakan negara harus diarahkan pada penguatan kualitas generasi muda. Masa depan Indonesia sesungguhnya sedang dibentuk hari ini, di ruang kelas sekolah, pusat pelayanan kesehatan, lingkungan keluarga, komunitas pemuda, serta desa-desa di seluruh penjuru negeri. Menjaga dan memuliakan tunas bangsa bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

Ketika Indonesia memasuki satu abad kemerdekaan pada masa mendatang, bangsa ini harus berdiri sebagai negara yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, maju dalam ilmu pengetahuan, kuat dalam budaya, dan bermartabat dalam pergaulan dunia. Semua cita-cita tersebut hanya dapat diwujudkan apabila generasi mudanya tumbuh sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki semangat kebangsaan yang kuat. Menjaga tunas bangsa sejatinya adalah menjaga masa depan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Penulis Dosen UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprovsu Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Ingat Jasa Pahlawan
Generasi Muda Diingatkan Jangan Terhasut Paham Menyesatkan
Generasi Muda Simalungun Hindari Paham Radikal
Camat Sidamanik : Ikrar Sumpah Pemuda Harus Selalu Diingat Para Generasi Muda
Ketua Karang Taruna Panei Ajak Generasi Muda Tingkatkan Rasa Nasionalisme
Nilai-Nilai Sumpah Pemuda Harus Selalu Ditanamkan Kepada Generasi Muda
komentar
beritaTerbaru