Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Kejagung Tegaskan Kasus Videografer Toni Aji Beda dengan Amsal Sitepu

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 19:13 WIB
122 view
Kejagung Tegaskan Kasus Videografer Toni Aji Beda dengan Amsal Sitepu
Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro, berbeda dengan kasus serupa yang melibatkan Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara Toni telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dieksekusi.

"Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya. Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026) dikutip dari kompas.com

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda meskipun jenis tindak pidananya serupa.

Baca Juga:
"Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada," ungkap dia.

Tony divonis bui di kasus proyek video Pemkab Karo

Polemik mencuat setelah muncul tudingan kriminalisasi terhadap Toni Aji Anggoro, yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video dan website profil desa di Kabupaten Karo periode 2020-2023.

Tudingan tersebut muncul karena adanya perbandingan dengan perkara yang menjerat Amsal Sitepu, yang divonis bebas oleh pengadilan.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap Toni telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.

"Kita itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan Undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Rizaldi, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, meskipun Toni berstatus sebagai pekerja di salah satu perusahaan, berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, yang bersangkutan dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi bersama terdakwa lainnya.

Dalam perkara tersebut, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk satu orang yang masih buron.

Sementara itu, sejumlah terdakwa lain telah dijatuhi vonis dengan beragam putusan, termasuk ada yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Bersyukur Kejagung Punya Gedung Baru
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Profil Agus Sahat Lumban Gaol: Dua Kali Kajati, Tiga Kali Wakajati, Kini SESJAM Pidum Kejagung
Kejagung Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara, Bukan BPK
Sehari Jabat Plh Kajari, Herlangga Langsung Evaluasi Internal
Kejagung Periksa 4 Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu
komentar
beritaTerbaru