Garuda Muda Genggam Tiket Semifinal AFF U-19 2026, Menang Dramatis Lawan Vietnam
Medan (harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 dengan cara dramatis setelah menundukkan Viet
Jakarta(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro, berbeda dengan kasus serupa yang melibatkan Amsal Sitepu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara Toni telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dieksekusi.
"Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya. Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026) dikutip dari kompas.com
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda meskipun jenis tindak pidananya serupa.
Baca Juga:"Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada," ungkap dia.
Tony divonis bui di kasus proyek video Pemkab Karo
Polemik mencuat setelah muncul tudingan kriminalisasi terhadap Toni Aji Anggoro, yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video dan website profil desa di Kabupaten Karo periode 2020-2023.
Tudingan tersebut muncul karena adanya perbandingan dengan perkara yang menjerat Amsal Sitepu, yang divonis bebas oleh pengadilan.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap Toni telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
"Kita itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan Undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Rizaldi, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, meskipun Toni berstatus sebagai pekerja di salah satu perusahaan, berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, yang bersangkutan dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi bersama terdakwa lainnya.
Dalam perkara tersebut, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk satu orang yang masih buron.
Sementara itu, sejumlah terdakwa lain telah dijatuhi vonis dengan beragam putusan, termasuk ada yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)
Medan (harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 dengan cara dramatis setelah menundukkan Viet
Medan(harianSIB.com)Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian, menegaskan negara wajib bertanggung jawab te
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membantah adanya kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) maupun pe
Rantauprapat(harianSIB.com)Aparat gabungan dari Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Labuhanb
Karo(harianSIB.com)Kajari Karo, Edmon Purba menegaskan akan mendukung penuh pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Syalom Re
Toba(harianSIB.com)Kecelakaan lalulintas dengan melibatkan 4 kendaraan bermotor terjadi di Jalur Lintas Tarutung Medan tepatnya Jalan SM S
Rantauprapat(harianSIB.com)Direktur RSUD Rantauprapat, dr Ady Subrata SpA, mengakui rumah sakit yang dipimpinnya kemungkinan besar satusatu
Medan(harianSIB.com)Nilai tukar rupiah terhadap Dolar Singapura (SGD) terus mengalami pelemahan dalam beberapa bulan terakhir. Analis pasar
Medan (harianSIB.com)Upaya pemulihan sistem kelistrikan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pasca kerusakan infrastruktur transmisi akibat cu
Pematangsiantar (harianSIB.com)Respons cepat ditunjukkan personel piket Polsek Siantar Utara saat menangani insiden pohon tumbang yang mengh
Tanjungbalai (harianSIB.com)Guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan mengantisipasi kenakalan remaja seperti geng motor, Polres T
Pematangsiantar (harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam