Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Silmy Karim Terima Rp 100 Juta/Minggu Terkait Urus Izin Tinggal WNA

Redaksi - Kamis, 04 Juni 2026 20:08 WIB
117 view
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta/Minggu Terkait Urus Izin Tinggal WNA
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendapat jatah sekitar Rp100 juta per minggu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setyo mengungkapkan, untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang yang menerima 'jatah', termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, hingga Kakanwil Jabar Pakai Rompi Tahanan KPK
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA
Silmy Karim, Selesai Diperiksa Penyidik KPK
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi Jakbar
KPK Panggil Lagi Ketum PP Japto Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakbar
komentar
beritaTerbaru