Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Silmy Karim Terima Rp 100 Juta/Minggu Terkait Urus Izin Tinggal WNA

Redaksi - Kamis, 04 Juni 2026 20:08 WIB
119 view
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta/Minggu Terkait Urus Izin Tinggal WNA
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendapat jatah sekitar Rp100 juta per minggu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Jakarta(harianSIB.com)

KPK mengungkap peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6/2026). Dikutip dari detikcom, Setyo mengatakan perbuatan ini dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Baca Juga:
Setelah mendapat perintah pemerasan itu, kata Setyo, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo.

Setyo mengungkapkan, untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang yang menerima 'jatah', termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, hingga Kakanwil Jabar Pakai Rompi Tahanan KPK
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA
Silmy Karim, Selesai Diperiksa Penyidik KPK
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi Jakbar
KPK Panggil Lagi Ketum PP Japto Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakbar
komentar
beritaTerbaru