Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 09:52 WIB
165 view
MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan
Foto ist
MK menolak gugatan suami wajib nafkahi istri dalam UU Perkawinan.

"Frasa 'sesuai dengan kemampuannya', menurut Mahkamah, merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga," ujar Guntur.

Menurut MK, dalil pemohon yang menyatakan ketentuan tersebut membebankan kewajiban ekonomi kepada suami semata tanpa batas yang proporsional tidak sejalan dengan bunyi norma itu sendiri.

Tak bebaskan istri dari kewajiban bantu nafkahi keluarga

Mahkamah menegaskan bahwa tanggung jawab suami memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak berarti harus dilakukan di luar batas kemampuannya.

Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

"Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami, tidak berarti bahwa suami harus memenuhinya dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran atau kontribusi istri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila istri memiliki kemampuan untuk itu," kata Guntur.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cekcok Rumah Tangga, Pasangan Suami Istri Nyaris Tewas di Sergai
Pemprov Sumut Fasilitasi 70 Pasangan Suami Istri Dapatkan Akte Nikah
Polisi Periksa Suami Istri Terlibat Pencurian
Polres Dairi Amankan Suami Istri Diduga Pemilik Tanaman Ganja
Mayat Suami Istri Ditemukan di Sungai Kwalabegumit
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ketentuan Praperadilan
komentar
beritaTerbaru