Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 09:52 WIB
167 view
MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan
Foto ist
MK menolak gugatan suami wajib nafkahi istri dalam UU Perkawinan.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap UU Perkawinan soal peran gender yang mewajibkan suami menafkahi istri.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) yang dilansir Kompas.com.

Uji materi yang ditolak MK itu menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diajukan Moratua Silaban dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026.

Tafsiran MK: Kewajiban untuk suami tidak absolut

Baca Juga:
MK menegaskan kewajiban suami memberi nafkah tidak bersifat mutlak dan istri dapat turut berkontribusi memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul dalam segala keadaan.

"Frasa 'sesuai dengan kemampuannya', menurut Mahkamah, merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga," ujar Guntur.

Menurut MK, dalil pemohon yang menyatakan ketentuan tersebut membebankan kewajiban ekonomi kepada suami semata tanpa batas yang proporsional tidak sejalan dengan bunyi norma itu sendiri.

Tak bebaskan istri dari kewajiban bantu nafkahi keluarga

Mahkamah menegaskan bahwa tanggung jawab suami memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak berarti harus dilakukan di luar batas kemampuannya.

Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

"Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami, tidak berarti bahwa suami harus memenuhinya dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran atau kontribusi istri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila istri memiliki kemampuan untuk itu," kata Guntur.

MK juga menolak anggapan bahwa Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga telah membebaskan istri dari tanggung jawab dalam keluarga.

"Norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga," ujar Guntur.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam hubungan yang seimbang serta saling membantu.

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai tidak tepat apabila Pasal 34 dianggap menghilangkan prinsip timbal balik dalam perkawinan.

Sebab, UU Perkawinan secara tegas mengatur hubungan suami-istri yang saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.

"Bahkan, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya," kata Guntur.

MK bantah muatan diskriminatif di UU Perkawinan

Mahkamah juga menepis dalil bahwa perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri merupakan bentuk diskriminasi.

"Dalam konteks Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing," ujarnya.

Selain itu, MK menilai norma yang diuji justru memberikan kepastian hukum karena membuka ruang penilaian berdasarkan kondisi nyata masing-masing keluarga.

"Norma tersebut justru membuka ruang bagi istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila suami tidak mampu memenuhinya di luar batas kemampuannya," kata Guntur.

Mahkamah juga menolak dalil bahwa ketentuan tersebut mengancam perlindungan harta benda, kehormatan, dan martabat suami.

Menurut MK, UU Perkawinan telah mengatur perlindungan terhadap harta bersama maupun harta bawaan masing-masing pasangan serta membuka ruang pembuatan perjanjian perkawinan.

Sementara terkait anggapan bahwa Pasal 34 berpotensi memicu konflik rumah tangga dan perceraian, Mahkamah menilai hal itu lebih merupakan kekhawatiran psikologis pemohon daripada persoalan konstitusionalitas norma.

"Dengan demikian, pandangan yang menyatakan bahwa suami wajib memberi tanpa henti, sementara istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab untuk membantu, justru bertentangan dengan roh dan semangat Undang-Undang Perkawinan itu sendiri," ujar Guntur.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak beralasan menurut hukum dan karena itu permohonan ditolak seluruhnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cekcok Rumah Tangga, Pasangan Suami Istri Nyaris Tewas di Sergai
Pemprov Sumut Fasilitasi 70 Pasangan Suami Istri Dapatkan Akte Nikah
Polisi Periksa Suami Istri Terlibat Pencurian
Polres Dairi Amankan Suami Istri Diduga Pemilik Tanaman Ganja
Mayat Suami Istri Ditemukan di Sungai Kwalabegumit
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ketentuan Praperadilan
komentar
beritaTerbaru