Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 09:52 WIB
166 view
MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan
Foto ist
MK menolak gugatan suami wajib nafkahi istri dalam UU Perkawinan.

Mahkamah juga menepis dalil bahwa perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri merupakan bentuk diskriminasi.

"Dalam konteks Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing," ujarnya.

Selain itu, MK menilai norma yang diuji justru memberikan kepastian hukum karena membuka ruang penilaian berdasarkan kondisi nyata masing-masing keluarga.

"Norma tersebut justru membuka ruang bagi istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila suami tidak mampu memenuhinya di luar batas kemampuannya," kata Guntur.

Mahkamah juga menolak dalil bahwa ketentuan tersebut mengancam perlindungan harta benda, kehormatan, dan martabat suami.

Menurut MK, UU Perkawinan telah mengatur perlindungan terhadap harta bersama maupun harta bawaan masing-masing pasangan serta membuka ruang pembuatan perjanjian perkawinan.

Sementara terkait anggapan bahwa Pasal 34 berpotensi memicu konflik rumah tangga dan perceraian, Mahkamah menilai hal itu lebih merupakan kekhawatiran psikologis pemohon daripada persoalan konstitusionalitas norma.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cekcok Rumah Tangga, Pasangan Suami Istri Nyaris Tewas di Sergai
Pemprov Sumut Fasilitasi 70 Pasangan Suami Istri Dapatkan Akte Nikah
Polisi Periksa Suami Istri Terlibat Pencurian
Polres Dairi Amankan Suami Istri Diduga Pemilik Tanaman Ganja
Mayat Suami Istri Ditemukan di Sungai Kwalabegumit
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ketentuan Praperadilan
komentar
beritaTerbaru