Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 09:52 WIB
170 view
MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan
Foto ist
MK menolak gugatan suami wajib nafkahi istri dalam UU Perkawinan.

"Dengan demikian, pandangan yang menyatakan bahwa suami wajib memberi tanpa henti, sementara istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab untuk membantu, justru bertentangan dengan roh dan semangat Undang-Undang Perkawinan itu sendiri," ujar Guntur.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak beralasan menurut hukum dan karena itu permohonan ditolak seluruhnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cekcok Rumah Tangga, Pasangan Suami Istri Nyaris Tewas di Sergai
Pemprov Sumut Fasilitasi 70 Pasangan Suami Istri Dapatkan Akte Nikah
Polisi Periksa Suami Istri Terlibat Pencurian
Polres Dairi Amankan Suami Istri Diduga Pemilik Tanaman Ganja
Mayat Suami Istri Ditemukan di Sungai Kwalabegumit
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ketentuan Praperadilan
komentar
beritaTerbaru