Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 09:52 WIB
169 view
MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan
Foto ist
MK menolak gugatan suami wajib nafkahi istri dalam UU Perkawinan.

MK juga menolak anggapan bahwa Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga telah membebaskan istri dari tanggung jawab dalam keluarga.

"Norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga," ujar Guntur.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam hubungan yang seimbang serta saling membantu.

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai tidak tepat apabila Pasal 34 dianggap menghilangkan prinsip timbal balik dalam perkawinan.

Sebab, UU Perkawinan secara tegas mengatur hubungan suami-istri yang saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.

"Bahkan, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya," kata Guntur.

MK bantah muatan diskriminatif di UU Perkawinan

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cekcok Rumah Tangga, Pasangan Suami Istri Nyaris Tewas di Sergai
Pemprov Sumut Fasilitasi 70 Pasangan Suami Istri Dapatkan Akte Nikah
Polisi Periksa Suami Istri Terlibat Pencurian
Polres Dairi Amankan Suami Istri Diduga Pemilik Tanaman Ganja
Mayat Suami Istri Ditemukan di Sungai Kwalabegumit
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ketentuan Praperadilan
komentar
beritaTerbaru