"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Menurut Hendra, salah satu komentar yang menjadi perhatian diunggah oleh AF yang disebut bernada provokatif.
"Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat'," ucap Hendra.
Pelapor menilai unggahan dan komentar bernada provokatif itu berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada polisi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan putusan MK yang menyebut kerusuhan di ruang siber bukan termasuk tindak pidana dijelaskan dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan itu, MK menegaskan kembali penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.