Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 10:38 WIB
332 view
2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana
Ist/SNN
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

Menurut Hendra, salah satu komentar yang menjadi perhatian diunggah oleh AF yang disebut bernada provokatif.

"Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat'," ucap Hendra.

Pelapor menilai unggahan dan komentar bernada provokatif itu berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada polisi.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan putusan MK yang menyebut kerusuhan di ruang siber bukan termasuk tindak pidana dijelaskan dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, MK menegaskan kembali penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa 1 Kg Sabu dalam Sandal, 2 Orang Ditangkap di Bandara Batam
Kapolri: Pidato Prabowo Bisa Jadi u201cWake Up Callu201d Persatukan Nusantara
Gerindra Unggah Pidato Prabowo Prediksi Indonesia Bubar
Curi Kabel PLN, 2 Orang Ditangkap
Kasus Penipuan ATM, 2 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam 12 Orang Ditangkap
komentar
beritaTerbaru