Jakarta(harianSIB.com)
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana.
"Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2026).
Hal ini disampaikan Anam merespons penangkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terhadap dua orang berinisial AYP (49, dan AF (40).
Keduanya ditangkap berkaitan unggahan dan komentar yang memuat pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar nada provokatif.
Baca Juga:
"Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata," ucapnya.
Anam mengatakan, putusan MK ini harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat masyarakat.
Namun ia juga menekankan jika yang terjadi adalah fitnah dan propaganda kebencian.
"Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Sebab itu, Kompolnas mengingatkan kepolisian bisa bertindak profesional dan patuh terhadap koridor hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.
Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Menurut Hendra, salah satu komentar yang menjadi perhatian diunggah oleh AF yang disebut bernada provokatif.
"Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat'," ucap Hendra.
Pelapor menilai unggahan dan komentar bernada provokatif itu berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada polisi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan putusan MK yang menyebut kerusuhan di ruang siber bukan termasuk tindak pidana dijelaskan dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan itu, MK menegaskan kembali penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Pesan Eks Panglima TNI untuk Purnawirawan: Jangan Hanya Istirahat, Tetap Mengabdi
Karena kerusuhan yang dimaksud sering didalilkan juga berkaitan dengan apa yang terjadi di ruang siber.
MK menegaskan, arti kerusuhan yang dimaksud dalam Pasal tersebut terbatas pada ruang fisik, tidak berlaku pada ruang digital.
"Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber," tulis putusan MK.
Dalam amar putusan MK menyatakan, kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. (*)