Baca juga: Pesan Eks Panglima TNI untuk Purnawirawan: Jangan Hanya Istirahat, Tetap Mengabdi
Karena kerusuhan yang dimaksud sering didalilkan juga berkaitan dengan apa yang terjadi di ruang siber.
MK menegaskan, arti kerusuhan yang dimaksud dalam Pasal tersebut terbatas pada ruang fisik, tidak berlaku pada ruang digital.
"Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber," tulis putusan MK.
Dalam amar putusan MK menyatakan, kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. (*)