Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 10:38 WIB
330 view
2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana
Ist/SNN
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.

Baca juga: Pesan Eks Panglima TNI untuk Purnawirawan: Jangan Hanya Istirahat, Tetap Mengabdi

Karena kerusuhan yang dimaksud sering didalilkan juga berkaitan dengan apa yang terjadi di ruang siber.

MK menegaskan, arti kerusuhan yang dimaksud dalam Pasal tersebut terbatas pada ruang fisik, tidak berlaku pada ruang digital.

"Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber," tulis putusan MK.

Dalam amar putusan MK menyatakan, kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa 1 Kg Sabu dalam Sandal, 2 Orang Ditangkap di Bandara Batam
Kapolri: Pidato Prabowo Bisa Jadi u201cWake Up Callu201d Persatukan Nusantara
Gerindra Unggah Pidato Prabowo Prediksi Indonesia Bubar
Curi Kabel PLN, 2 Orang Ditangkap
Kasus Penipuan ATM, 2 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam 12 Orang Ditangkap
komentar
beritaTerbaru