Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY, Pelapor Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan Sengketa Tanah

Rido Sitompul - Selasa, 23 Juni 2026 20:17 WIB
128 view
Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY, Pelapor Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan Sengketa Tanah
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Jonson Sibarani dan Maruap Sihombing saat membuat laporan ke Kantor penghubung KY Sumut, Jalan STM Ujung Medan, Selasa (23/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Enam hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Laporan disampaikan Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum Kepala Desa Tapian Nauli, Maruap Sihombing, sebagai tergugat, bersama Leo Nababan selaku kuasa hukum Robert Sihombing sebagai tergugat II intervensi.

Kedatangan keduanya diterima Asisten Penghubung KY Sumut, Elisabeth Ulina Br. Manurung, di Kantor penghubung KY Sumut, Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:
Jonson David Sibarani mengatakan, laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara hingga pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing dengan luas lahan 4.680 meter persegi yang berlokasi di Desa Tapian Nauli.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat senilai Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita
Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Hakim Kabulkan Gugatan TAUD Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus
Hakim Tunda Putusan Eks GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi Pengadaan ISP Taput
Wabup Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ, Harap Lahirkan Khalifah
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
komentar
beritaTerbaru