Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY, Pelapor Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan Sengketa Tanah

Rido Sitompul - Selasa, 23 Juni 2026 20:17 WIB
127 view
Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY, Pelapor Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan Sengketa Tanah
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Jonson Sibarani dan Maruap Sihombing saat membuat laporan ke Kantor penghubung KY Sumut, Jalan STM Ujung Medan, Selasa (23/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Enam hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Laporan disampaikan Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum Kepala Desa Tapian Nauli, Maruap Sihombing, sebagai tergugat, bersama Leo Nababan selaku kuasa hukum Robert Sihombing sebagai tergugat II intervensi.

Kedatangan keduanya diterima Asisten Penghubung KY Sumut, Elisabeth Ulina Br. Manurung, di Kantor penghubung KY Sumut, Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:
Jonson David Sibarani mengatakan, laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara hingga pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing dengan luas lahan 4.680 meter persegi yang berlokasi di Desa Tapian Nauli.

Dalam amar putusan yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding, majelis hakim mengabulkan gugatan Abdul Sihombing untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keterangan hak milik tanah tersebut, mewajibkan pencabutannya, serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Menurut Jonson, selama proses persidangan pihak tergugat dan tergugat II intervensi telah mengajukan permohonan pemeriksaan setempat guna memperjelas objek sengketa. Namun, permohonan tersebut tidak terlaksana hingga perkara diputus.

"Kami telah meminta agar dilakukan pemeriksaan setempat supaya duduk perkara menjadi terang. Namun, hal itu tidak terealisasi sampai putusan dijatuhkan," ujar Jonson.

Sementara itu, Leo Nababan menilai putusan PTUN Medan yang kemudian dikuatkan PTTUN Medan menimbulkan perdebatan, karena menurutnya perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang semestinya terlebih dahulu diperiksa melalui peradilan umum.

"Kami menduga terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum. Sengketa hak milik tanah seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan umum sebelum menjadi objek sengketa tata usaha negara," kata Leo.

Selain itu, Leo juga menyampaikan dugaan adanya fakta-fakta persidangan yang menurutnya tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Senada dengan itu, Jonson menyebut pihaknya menemukan adanya perbedaan antara keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian yang termuat dalam pertimbangan putusan.

"Keterangan saksi dalam persidangan berbeda dengan yang dituangkan dalam pertimbangan putusan. Bahkan ada fakta-fakta yang menurut kami penting justru tidak dimuat dalam putusan," ujarnya.

Atas dasar itu, kedua kuasa hukum tersebut meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mereka laporkan.

Meski berada pada posisi yang berbeda dalam perkara tersebut, Jonson dan Leo mengaku memiliki kesamaan pandangan terkait proses persidangan yang telah berlangsung dan merasa dirugikan oleh putusan yang dijatuhkan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PTUN Medan, PTTUN Medan maupun para hakim yang dilaporkan terkait substansi laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial. Sebagai lembaga pengawas etik hakim, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat senilai Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita
Askani dan Abd Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Hakim Kabulkan Gugatan TAUD Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus
Hakim Tunda Putusan Eks GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi Pengadaan ISP Taput
Wabup Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ, Harap Lahirkan Khalifah
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
komentar
beritaTerbaru