Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap saat Transaksi Sabu

Tumpal Manik - Kamis, 14 Mei 2026 07:30 WIB
87 view
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap saat Transaksi Sabu
Foto: Dok/Polda Sumut
Ditra Sinuhaji diciduk di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2026) dini hari, saat mengedarkan narkoba.

Deliserdang (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba menangkap seorang pria bernama Ditra Sinuhaji (39), dalam penggerebekan kasus narkotika di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sembilan paket sabu seberat bruto 1,36 gram, satu timbangan elektrik, 50 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp130 ribu.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah yang berada di kawasan tersebut. Tim Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas yang menyamar mendatangi rumah itu dan berpura-pura membeli sabu seharga Rp150 ribu kepada tersangka.

Baca Juga:
Saat transaksi akan dilakukan, polisi langsung menangkap Ditra dan melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Brendi Sembiring yang kini masih dalam penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru