Jual Miras Ilegal di Seiberombang, Pemilik Warung Tuak Diamankan
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, melakukan penindakan terhadap aktivitas penjualan minuman
Nisel(harianSIB.com)
Sebanyak 5 orang dokter spesialis yang bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Nias Selatan (Nisel) merasa dirugikan karena hak keuangan yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dihapuskan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026, Senin (11/5/2026).
Adapun kelima dokter spesialis itu adalah dokter spesialis anak Kesatrianita Fanny, dokter spesialis penyakit dalam Perdana Liansyah Sihite, dokter spesialis bedah Steven Tigor Hutabarat, dokter spesialis Obgyn M Budiman Nasution dan dokter spesialis Paru Rosidah Hanum.
Perwakilan dokter spesialis, Perdana Liansyah Sihite diwawancarai wartawan, usai rapat di Kantor DPRD Nisel menyampaikan bahwa selain gaji, TPP merupakan harapan satu-satunya mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nisel belum bekerjasama dengan BPJS sehingga tidak ada jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan.
Mereka mendesak Pemkab Nisel untuk mengembalikan hak-hak mereka. Demikian juga pelayanan di RS dipercepat agar bisa bekerjasama dengan BPJS . Hal itu disampaikannya mereka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Nisel.
Baca Juga:Ketua Komisi II DPRD Nisel Kristian Laia usai rapat, Senin (11/5/2026) menegaskan dan merekomendasikan kepada Pemkab Nisel agar Kebijakan penghapusan TPP ASN khususnya dokter spesialis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 dikembalikan seperti semula karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Nisel.
Komisi II DPRD Nisel juga mendorong dan mendukung Dinas Kesehatan agar segera menyelesaikan perjanjian kerja sama antara RSUD Nisel dengan BPJS sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang maksimal.
Selanjutnya Komisi II merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Nisel dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Nisel sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Komisi II DPRD Nisel juga merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Nisel untuk dapat memaksimalkan pelayan dokter spesialis sesuai dengan kompetensi dan jadwal pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Nisel tetap berjalan sesuai SOP yang berlaku.
RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kabag Organisasi bersama dengan komisi II DPRD Nisel.(*)
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, melakukan penindakan terhadap aktivitas penjualan minuman
Simalungun(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang terduga pengedar narkoba diama
Medan(harianSIB.com)Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan alumunium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali berlanjut. Sid
Tapteng(harianSIB.com)Misteri kematian Boi Simamora mulai terang setelah Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi menggelar perkara di Satresk
Medan(harianSIB.com)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut) Parlindungan, melaku
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyerahkan bantuan satu unit traktor kepada petani di Nagori Bah Bolon, Kec
Teheran/Washington(harianSIB.com)Tak hanya melancarkan serangan udara balasan terhadap pangkalan Amerika Serikat di Timur Tengah, Iran juga
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Gereja HKBP Pariksabungan yang berlokasi di Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utar
Denpasar(harianSIB.com)Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution memastikan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengambil langkah tegas menyikapi komentar yang dinilai provokatif yang disampaika
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, F