Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Mei 2026

TPP Dokter Spesialis Dihapus, DPRD Nisel Minta Pemkab Kembalikan

Syahputra Nainggolan - Senin, 11 Mei 2026 19:12 WIB
158 view
TPP Dokter Spesialis Dihapus, DPRD Nisel Minta Pemkab Kembalikan
Foto:harianSIB.com/Putra Nainggolan
SAMPAIKAN : Perwakilan dokter spesialis menyampaikan beberapa poin yang dikeluhkan saat rapat dengar pendapat dengan komisi II DPRD Nisel, Senin (11/5/2026)

Nisel(harianSIB.com)

Sebanyak 5 orang dokter spesialis yang bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Nias Selatan (Nisel) merasa dirugikan karena hak keuangan yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dihapuskan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026, Senin (11/5/2026).

Adapun kelima dokter spesialis itu adalah dokter spesialis anak Kesatrianita Fanny, dokter spesialis penyakit dalam Perdana Liansyah Sihite, dokter spesialis bedah Steven Tigor Hutabarat, dokter spesialis Obgyn M Budiman Nasution dan dokter spesialis Paru Rosidah Hanum.

Perwakilan dokter spesialis, Perdana Liansyah Sihite diwawancarai wartawan, usai rapat di Kantor DPRD Nisel menyampaikan bahwa selain gaji, TPP merupakan harapan satu-satunya mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nisel belum bekerjasama dengan BPJS sehingga tidak ada jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan.

Mereka mendesak Pemkab Nisel untuk mengembalikan hak-hak mereka. Demikian juga pelayanan di RS dipercepat agar bisa bekerjasama dengan BPJS . Hal itu disampaikannya mereka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Nisel.

Baca Juga:
Ketua Komisi II DPRD Nisel Kristian Laia usai rapat, Senin (11/5/2026) menegaskan dan merekomendasikan kepada Pemkab Nisel agar Kebijakan penghapusan TPP ASN khususnya dokter spesialis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 dikembalikan seperti semula karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Nisel.

Komisi II DPRD Nisel juga mendorong dan mendukung Dinas Kesehatan agar segera menyelesaikan perjanjian kerja sama antara RSUD Nisel dengan BPJS sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Selanjutnya Komisi II merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Nisel dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Nisel sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Komisi II DPRD Nisel juga merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Nisel untuk dapat memaksimalkan pelayan dokter spesialis sesuai dengan kompetensi dan jadwal pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Nisel tetap berjalan sesuai SOP yang berlaku.

RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kabag Organisasi bersama dengan komisi II DPRD Nisel.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Koperasi Jadi Pihak Intervensi dalam Gugatan Kelompok Tani Terhadap Penerima Plasma di PTUN Medan
Gubsu Apresiasi Rekomendasi DPRD SU Terkait LKPj Guna Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Diduga Tak Menyadari Kereta Melintas, Pengendara Supra Tewas Terseret 3 Meter di Perlintasan Tanpa Palang di Helvetia
Diduga Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Polres Toba
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumut Hingga 18 Mei 2026
Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat
komentar
beritaTerbaru