Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

BPK Temukan Dugaan Mark-up Rp215 Juta pada Pengadaan Mebel Disdik Nisel

Syahputra Nainggolan - Rabu, 24 Juni 2026 19:00 WIB
150 view
BPK Temukan Dugaan Mark-up Rp215 Juta pada Pengadaan Mebel Disdik Nisel
Foto: harianSIB.com/Dok
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua, meminta agar penjelasan mengenai rekomendasi BPK disampaikan langsung oleh PPK.

"Pagi Pak, sebaiknya terkait tentang rekomendasi BPK, kalau berkenan bapak konfirmasi kepada PPK ya Pak," ujar Nurhayati kepada harianSIB.com, Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Nias Selatan, Yasatulo Lase, yang juga menjabat sebagai PPK, menyatakan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Yasatulo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Oktober 2025 saat pekerjaan masih berlangsung dan belum diserahterimakan oleh rekanan kepada PPK, sehingga dasar perhitungan yang digunakan dinilai kurang tepat.

Meski demikian, kata Yasatulo, pihak rekanan menerima hasil pemeriksaan BPK dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp215 juta. Bahkan, sebagian dana tersebut disebut telah disetor ke rekening kas daerah.

Terkait keterlibatan delapan UD dalam pelaksanaan pekerjaan, Yasatulo menegaskan hal tersebut merupakan urusan internal penyedia jasa karena PPK hanya memiliki hubungan kontraktual dengan CV NLP.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua Komisi A DPRD SU Apresiasi Ketegasan Gubernur Bobby Nasution Tolak Proyek “Siluman”
Ini Respons Kepala BGN soal ICW Laporkan Dugaan Mark Up ke KPK
Proyek Rehab SDN 163080 Tebingtinggi Disorot : Pekerjaan Belum Selesai, Dana Sudah Cair 100 Persen dan Anggaran Diduga di Mark Up
Pansus DPRD Siantar Dorong Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung
2 dari 4 Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan
Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum 2024 di BPKPD Nisel Rp6,4 M Disorot
komentar
beritaTerbaru