Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

BPK Temukan Dugaan Mark-up Rp215 Juta pada Pengadaan Mebel Disdik Nisel

Syahputra Nainggolan - Rabu, 24 Juni 2026 19:00 WIB
147 view
BPK Temukan Dugaan Mark-up Rp215 Juta pada Pengadaan Mebel Disdik Nisel
Foto: harianSIB.com/Dok
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Nisel(harianSIB.com)

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan pemahalan harga (mark-up) sebesar Rp215.552.200 pada pengadaan mebel di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut berasal dari pengadaan mebel senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang dilaksanakan oleh CV NLP.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Subsidi Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 22/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Perwakilan Sumut.

Berdasarkan LHP tersebut, pengadaan mebel dilaksanakan melalui tiga paket pekerjaan, yakni dua paket pengadaan mebel SD masing-masing senilai Rp227.400.000 dan Rp847.465.575, serta satu paket pengadaan mebel SMP senilai Rp447.330.000.

Dalam laporannya, BPK menyebut pekerjaan pengadaan mebel tersebut dialihkan kepada delapan Usaha Dagang (UD), sementara kontrak pekerjaan dilakukan dengan CV NLP sebagai penyedia jasa.

Baca Juga:
BPK juga menyatakan Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan belum sepenuhnya melakukan pengendalian dan pengawasan atas anggaran yang dikelolanya. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dinilai belum sesuai ketentuan karena menggunakan analisa harga yang tidak diperuntukkan bagi pembuatan meja dan kursi serta tidak didukung informasi harga pasar setempat.

Temuan lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak melakukan pemeriksaan fisik atas mebel sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP).

Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua, meminta agar penjelasan mengenai rekomendasi BPK disampaikan langsung oleh PPK.

"Pagi Pak, sebaiknya terkait tentang rekomendasi BPK, kalau berkenan bapak konfirmasi kepada PPK ya Pak," ujar Nurhayati kepada harianSIB.com, Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Nias Selatan, Yasatulo Lase, yang juga menjabat sebagai PPK, menyatakan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Yasatulo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Oktober 2025 saat pekerjaan masih berlangsung dan belum diserahterimakan oleh rekanan kepada PPK, sehingga dasar perhitungan yang digunakan dinilai kurang tepat.

Meski demikian, kata Yasatulo, pihak rekanan menerima hasil pemeriksaan BPK dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp215 juta. Bahkan, sebagian dana tersebut disebut telah disetor ke rekening kas daerah.

Terkait keterlibatan delapan UD dalam pelaksanaan pekerjaan, Yasatulo menegaskan hal tersebut merupakan urusan internal penyedia jasa karena PPK hanya memiliki hubungan kontraktual dengan CV NLP.

"Kami hanya mengikat kontrak dengan CV NLP. Tidak ada subkontrak yang dibuat oleh PPK," katanya.

Ia juga menegaskan penyusunan HPS dilakukan berdasarkan analisa dari tenaga ahli yang kemudian diserahkan kepada tim pengadaan barang dan jasa untuk diproses melalui mekanisme lelang.

Temuan BPK tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut penggunaan anggaran publik. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua Komisi A DPRD SU Apresiasi Ketegasan Gubernur Bobby Nasution Tolak Proyek “Siluman”
Ini Respons Kepala BGN soal ICW Laporkan Dugaan Mark Up ke KPK
Proyek Rehab SDN 163080 Tebingtinggi Disorot : Pekerjaan Belum Selesai, Dana Sudah Cair 100 Persen dan Anggaran Diduga di Mark Up
Pansus DPRD Siantar Dorong Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung
2 dari 4 Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan
Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum 2024 di BPKPD Nisel Rp6,4 M Disorot
komentar
beritaTerbaru