Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Pemkab Simalungun Sambut Baik Rencana Investor Bangun Cable Car di Parapat Kawasan Danau Toba

Bambang J Sitanggang - Rabu, 05 Agustus 2026 08:54 WIB
279 view
Pemkab Simalungun Sambut Baik Rencana Investor Bangun Cable Car di Parapat Kawasan Danau Toba
Foto harianSIB.com/Bambang J Sitanggang
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora.

Simalungun (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyambut baik rencana investor membangun kereta gantung (cable car) di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang berada di kawasan Danau Toba.

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan informasi tersebut melalui Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora kepada Jurnalis harianSIB.com, Selasa (4/8/2026).

Terkait rencana investasi pembangunan kereta gantung atau cable car di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang sempat menyisakan pembahasan, sekda menyampaikan bahwa kehadiran investor merupakan kabar gembira sekaligus harapan besar bagi masyarakat.

Baca Juga:
"Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba sudah dilirik oleh investor. Yang sangat penting saat ini adalah adanya salah satu investor dari luar negeri yang bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada berencana menanamkan investasi bernilai triliunan untuk pembangunan cable car," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, PT Tiga Raja Putra Persada telah mengajukan permohonan pemberian pembebasan atau penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan proyek tersebut.

Sampai sekarang dari luas lahan sekitar 74 hektar yang dimohonkan, Pemkab Simalungun sudah menggratiskan nol BPHTB atau 59, 6 hektare atau hampir 60 hektare yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Lahan seluas 74 hektar tersebut merupakan satu hamparan, namun secara administratif masuk ke dalam dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Dolok Panribuan.

Yang belum diberikan Pemkab Simalungun lahan seluas 14 hektare berada di Kecamatan Dolok Panribuan. Dan permasalahan ini sudah sampai ke pemerintah atasan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Sambung sekda, pihaknya memerlukan dasar hukum yang kuat untuk dapat memberikan penggratisan BPHTB terhadap lahan seluas 14 hektar tersebut. Secara logika, jelasnya, jika 60 hektar sudah diberikan, seharusnya 14 hektar ini pun demikian. Artinya, kata Sekda, Pemkab Simalungun sama sekali tidak bermaksud menghalangi. Pemkab Simalungun yakin pihak investor pun patuh terhadap hukum, aturan, dan regulasi yang berlaku.

"Kita sangat mendukung, tapi regulasi harus kita junjung tinggi. 60 hektare itu berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang kita masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)", ujarnya.

Sedangkan untuk Kecamatan Dolok Panribuan, menurutnya, masih dipertanyakan ke pemerintah pusat, apakah ini masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Kalau dalam rapat sekarang ini sudah jelas kecamatan tersebut tidak masuk PSN. Tapi bagaimana kecamatan itu masuk PSN, pihaknya perlu regulasi dari pemerintah atasan.

Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini sedang menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait status lahan seluas 14 hektar tersebut.

Disampaikan sekda, pemerintah bekerja berdasarkan regulasi dan dasar hukum. Karena setiap keputusan memiliki landasan dan tanggung jawabnya masing-masing. "Janganlah dianggap kami menghambat investor. Arahan bupati sangat jelas: berikan ruang seluas-luasnya bagi setiap investor yang ingin membangun di Simalungun," tegasnya.

Sementara itu, untuk seluruh urusan perizinan dan pelayanan lain yang masih dalam kewenangan pemerintah kabupaten, Bupati Simalungun telah memberikan jaminan kemudahan.

"Sepanjang dalam kewenangan Pemkab Simalungun, bupati sudah memberikan jaminan bahwa kami akan menjaga, mempercepat dan mempermudah segala proses investasi, terlebih lagi untuk kemajuan Danau Toba yang kita cintai bersama," tegas sekda.

Namun, sekali lagi kita harus bergerak di atas regulasi, kita harus bekerja atas dasar hukum itu saja sebenarnya, ucap sekda.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mangapul Purba Desak Pemkab Simalungun Fasilitasi Izin Proyek Cable Car di Kawasan Danau Toba
Sudah Puluhan Tahun Dikuasai Lahan TORA Pondok Buluh Milik Masyarakat, Bukan Perusahaan
Rp8 Miliar TPP Tak Terserap akan Digerakkan untuk Penanganan Banjir di Deliserdang
Kerap Banjir, Bupati Tapteng Instruksikan Percepatan Normalisasi Sungai
Jembatan Pagaran Dolok di Sanggaran II Tahap Pembangunan
Pemkab dan Polres Humbahas Bersinergi bersama Polres Laksanakan Pembersihan Material di Jalan Raya
komentar
beritaTerbaru