Ribuan Warga Meriahkan Taptu dan Pawai Obor HUT ke-81 RI di Tarutung
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ber
Medan(harianSIB.com)
Terdakwa Dante Sinaga, eks Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta masa jabatannya, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Nurdiono dari Kejati Sumut itu dipimpin majelis hakim yang diketuai As'ad Lubis.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Dalam perkara ini, ada 4 orang yang menjadi terdakwa salah satunya Dante Sinaga.
JPU Nurdiono dalam surat dakwaannya mengatakan skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Baca Juga:Perubahan skema pembayaran tersebut menyebabkan PT PASU tidak mampu memenuhi kewajibannya, sehingga negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar.
Usai sidang, Dante Sinaga menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam dakwaan, khususnya terkait masa jabatannya.
"Ini hari ke-141 atau sekitar lima bulan saya sudah ditahan. Di dalam dakwaan tadi saya sampaikan keberatan mengenai masa jabatan saya. Yang tertulis sampai 7 Februari 2024, padahal sebenarnya sampai 15 April 2020. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap dakwaan atau tuntutan terhadap saya," kata Dante.
Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya dokumen penting berupa nota kesepahaman (MoU) dalam dakwaan, padahal dokumen tersebut menjadi bagian dari substansi perkara.
"Nota kesepahaman itu saya tandatangani atas nama Inalum bersama SCVP Keuangan, Saudara Anton Herdianto. Tapi di dalam dakwaan, salinan dokumen itu tidak dicantumkan. Kami minta itu dicantumkan sebagai bukti," katanya.
Terkait tudingan menguntungkan pihak lain, Dante mengaku tidak memahami secara jelas dasar tuduhan tersebut.
"Katanya saya menguntungkan pihak lain, saya tidak jelas itu. Silakan dinilai saja secara hukum," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Dante, Kasmin Sidauruk, SH, MH, menilai dakwaan JPU tidak tepat karena mengaitkan kliennya dengan kerugian yang terjadi setelah masa jabatannya berakhir.
"Klien kami hanya menjabat sampai April 2020, tapi dalam dakwaan dikaitkan dengan kerugian sampai 2022 hingga 2024. Jelas ini tidak akurat karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi," tegas Kasmin.
Ia juga menekankan tidak adanya bukti aliran dana kepada kliennya sebagaimana tuduhan menguntungkan pihak lain.
"Kalau memang ada aliran dana, seharusnya dijelaskan secara rinci dalam dakwaan. Tapi ini tidak ada. Klien kami tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan," ujarnya.
Menurut Kasmin, penetapan status tersangka hingga terdakwa terhadap Dante terkesan prematur. "Menurut kami ini prematur, terkesan dipaksakan tanpa didukung bukti yang kuat," katanya.
Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang dipersoalkan, seperti nota kesepahaman dan persetujuan lainnya, memiliki dasar regulasi internal perusahaan, termasuk melalui Surat Keputusan Direksi.
"Semua ada aturannya, termasuk dalam SK Direksi. Mekanisme pembayaran juga diatur, bisa melalui metode tertentu seperti SKBDN atau tunai. Jadi tidak bisa serta-merta disimpulkan ada pelanggaran," jelasnya.
Terkait keberatan atau eksepsi yang diajukan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Kita hanya menyampaikan keberatan. Soal diterima atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim," pungkasnya. (*)
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ber
Berastagi (harianSIB.com)Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan, berdasarkan indikasi sementara, terdapat masalah pada peny
Labuhanbatu (harianSIB.com)Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus seo
Medan (harianSIB.com)Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komunitas Medan Harmoni Multicultu
Nias (harianSIB.com)Taman yang berada di halaman Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias, Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, menjadi salah satu tempat
Medan (harianSIB.com)Sehari menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI, pusat perbelanjaan di Kota Medan mulai ramai dikunjungi masyaraka
Sergai (harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul, Polres Serdangbedagai (Sergai), membekuk seorang pria, MIY alias Gobel (27), yan
Medan (harianSIB.com)Pembangunan menara Masjid Muslimin di Jalan Perbatasan, Lingkungan 1, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, rampu
Medan (harianSIB.com)Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia, DeliPark Mall Medan menggelar berbag
Nias (harianSIB.com)Jembatan gantung di Desa Olindrawa, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, yang menjadi akses penghubung sejumlah desa, mengala
Jakarta (harianSIB.com)Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) mencatat 412.135 kendaraan melintas di Ruas T
Binjai (harianSIB.com)Semangat memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di Kota Binjai. Anggota DPRD Provinsi Sumatera