Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Dante Sinaga Pertanyakan Dakwaan, Sebut Tak Nikmati Aliran Dana

Rido Sitompul - Rabu, 06 Mei 2026 17:48 WIB
703 view
Dante Sinaga Pertanyakan Dakwaan, Sebut Tak Nikmati Aliran Dana
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Sidang Perdana: Terdakwa Dante Sinaga saat menjalani sidang perdana di PN Medan, Rabu (6/5/2026).

"Ini hari ke-141 atau sekitar lima bulan saya sudah ditahan. Di dalam dakwaan tadi saya sampaikan keberatan mengenai masa jabatan saya. Yang tertulis sampai 7 Februari 2024, padahal sebenarnya sampai 15 April 2020. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap dakwaan atau tuntutan terhadap saya," kata Dante.

Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya dokumen penting berupa nota kesepahaman (MoU) dalam dakwaan, padahal dokumen tersebut menjadi bagian dari substansi perkara.

"Nota kesepahaman itu saya tandatangani atas nama Inalum bersama SCVP Keuangan, Saudara Anton Herdianto. Tapi di dalam dakwaan, salinan dokumen itu tidak dicantumkan. Kami minta itu dicantumkan sebagai bukti," katanya.

Terkait tudingan menguntungkan pihak lain, Dante mengaku tidak memahami secara jelas dasar tuduhan tersebut.

"Katanya saya menguntungkan pihak lain, saya tidak jelas itu. Silakan dinilai saja secara hukum," ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Dante, Kasmin Sidauruk, SH, MH, menilai dakwaan JPU tidak tepat karena mengaitkan kliennya dengan kerugian yang terjadi setelah masa jabatannya berakhir.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Menangkan Sengketa Pajak PT Inalum
Sah Akuisisi 51 Persen Freeport, Inalum Terbitkan Global Bond
Pembangungan Gedung Baru PT Inalum Dirancang dengan Konsep Green and Smart Building
Kelompok Lansia Desa Siruar Tobasa Dapat Bantuan Pupuk dari Inalum
250 KK Warga Kurang Mampu di Dairi Terima Bantuan Sembako dari PT Inalum
Pelajar Pintu Pohan Meranti dan Pegawai Inalum Tolak Narkoba
komentar
beritaTerbaru