Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Nama Faisal Hasrimy Muncul di Dakwaan, Penasihat Hukum Supriadi: Klien Kami Tidak Terlibat

Rido Sitompul - Senin, 18 Mei 2026 18:41 WIB
551 view
Nama Faisal Hasrimy Muncul di Dakwaan, Penasihat Hukum Supriadi: Klien Kami Tidak Terlibat
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Supriadi saat disidangkan di PN Medan, Senin (28/5/2026).

Menurutnya, program pengadaan smartboard merupakan kebijakan Pj Bupati Langkat saat itu Faisal Hasrimy. Sementara Supriadi, meski menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan.

"Ini semuanya merupakan kebijakan dari Pj Bupati Langkat pada saat itu Faisal Hasrimy yang membuat program smartboard di Langkat. Walaupun beliau (Supriadi) sebagai PPK, tetapi tidak pernah dilibatkan oleh Kadis pada saat itu," katanya.

Iqbal menjelaskan, seluruh proses pengadaan mulai dari lelang hingga penunjukan perusahaan penyedia disebut sepenuhnya menjadi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan saat itu.

"Seluruh proses pengadaan, proses lelang, penunjukan kontraktor maupun perusahaan penyedia itu semuanya kebijakan dan keputusan dari Kepala Dinas pada saat itu. Saudara Supriadi tidak pernah dilibatkan," ucapnya.

Ia juga menyebut kliennya hanya sempat diminta memberikan akun terkait kapasitasnya sebagai PPK karena nomor telepon yang digunakan terdaftar atas nama Supriadi.

"Nah proses pengadaannya dia tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan. Setelah barang ditentukan pemenang tender, beliau hanya membantu menyalurkan ke sekolah-sekolah yang ditunjuk karena beliau Kasi Sarana dan Prasarana," ujarnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Siswa Kelas IX SMPN 21 Medan Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa
Terdakwa Bantah Korupsi Penguasaan Lahan PTPN IV, Ahli dan Kuasa Hukum Sebut Bukan Kerugian Negara
Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat
PN Tipikor Bengkulu Putus Bebas Kasus Pembebasan Lahan Tol 2019-2020
Ditangkap di Pontianak, Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru