Medan(harianSIB.com)
Kuasa hukum ahli waris almarhumah Kantina Napitupulu mendesak Kapolrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terkait pengembalian Surat Keterangan Tanah (SKT) asli yang disita sejak 2014 dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari Suluh Partnership Law Firm, yakni Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, didampingi Bintang Christine Sihotang SH MH, Arisman Simalango SH, melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan.
Selain itu, surat serupa juga telah dilayangkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara guna meminta kepastian hukum atas status barang sitaan tersebut.
Kepada wartawan di Medan, Selasa (19/5/2026), Ridho menjelaskan, dokumen yang dimohonkan untuk dikembalikan adalah Surat Keterangan Tanah Nomor 594.1/71/HS/SKT/MA/V/2010 atas nama Kantina Napitupulu tertanggal 3 Mei 2010 dengan luas 304,42 meter persegi. Objek tanah tersebut terletak di Jalan SM Raja, Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Baca Juga:
Menurutnya, SKT tersebut sebelumnya disita penyidik Unit Harda Sat Reskrim
Polrestabes Medan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 7 Juli 2014 terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.
"Klien kami merupakan ahli waris sah dari almarhumah Kantina Napitupulu berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah dicatatkan dan diregister oleh Camat Medan Amplas," ujar Ridho.