Lebih lanjut, ia menegaskan, pengembalian barang sitaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 133 huruf c dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Kita meminta SKT tersebut karena sudah jelas dasarnya, perkara sudah dihentikan. Sesuai Pasal 134 UU Nomor 20 Tahun 2025, paling lambat tujuh hari sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penghentian penyidikan, penuntutan, atau perkara ditutup demi hukum, maka harus dikembalikan," tegasnya.
Menurut Ridho, hingga saat ini ketentuan tersebut belum dijalankan oleh penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Nah, ini sudah jelas bahwa SKT tersebut wajib dikembalikan paling lambat tujuh hari. Untuk itu, kami mendesak Kapolrestabes Medan agar memerintahkan penyidik Unit Harda segera melaksanakan hasil gelar perkara tanpa penundaan," ujarnya.
Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Bila perlu, terhadap penyidik yang tidak melaksanakan penegakan hukum secara profesional agar diberikan sanksi. Karena jika dibiarkan, maka cita-cita Polri yang Presisi hanya akan menjadi khayalan," katanya.
Ridho menambahkan, keterlambatan pengembalian dokumen tersebut berpotensi merugikan hak-hak keperdataan ahli waris, mengingat SKT tersebut merupakan bukti legalitas kepemilikan tanah milik keluarga.