Ia menegaskan, perkara tersebut secara hukum seharusnya telah dihentikan karena terlapor atas nama Kantina Napitupulu telah meninggal dunia pada 3 Juli 2019. Pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan melampirkan dokumen kematian almarhumah.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana, apabila terlapor meninggal dunia maka penyidikan dapat dihentikan demi hukum," jelasnya.
Ridho mengungkapkan, pada 12 April 2026, Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumut telah melakukan gelar perkara khusus terhadap laporan tersebut. Hasil gelar perkara memutus menghentikan penyidikan dan menyerahkan barang sitaan untuk dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, yakni ahli waris.
"Perkara ini sudah jelas dihentikan melalui gelar perkara, dan SKT harus dikembalikan kepada para ahli waris. Namun hingga saat ini, Unit Harda Polrestabes Medan yang menangani perkara tersebut belum juga menyerahkan dokumen itu," katanya.
Ia juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai tidak memberikan kepastian dan terkesan mempersulit proses pengembalian barang sitaan tersebut.
"Kita tidak tahu apa maksud dan alasan penyidik Unit Harda Polrestabes Medan menahan-nahan dan mengatakan 'tunggu koordinasi dulu dengan kanitlah, panitlah'. Kami juga sempat diminta menghadirkan ahli waris pada tanggal 4 Mei 2026, tetapi saat kami datang, baik penyidik maupun panit tidak berada di tempat. Kami merasa dibola-bola dan terkesan menahan-nahan SKT tersebut," ungkap Ridho.