Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Penasihat Hukum Enda Simakasura Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Waterfront City

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 20:58 WIB
910 view
Penasihat Hukum Enda Simakasura Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Waterfront City
Foto: harianSIB.com/Dok
Terdakwa Enda Simakasura Ketaren bersama tim penasihat hukumnya di PN Medan, Rabu (8/7/2026).

Namun demikian, dalam dakwaannya, JPU disebut menggunakan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta untuk menghitung kerugian negara. Penasihat hukum berpendapat bahwa secara konstitusional, kewenangan penetapan kerugian keuangan negara berada pada BPK.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penetapan status tersangka terhadap Enda Ketaren yang dilakukan sebelum adanya hasil perhitungan kerugian negara. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, sementara hasil audit KAP baru terbit pada 6 April 2026.

Poin lainnya, penasihat hukum menilai nilai kerugian sebesar Rp13,1 miliar yang disebut dalam dakwaan masih bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss). Hal ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam nota perlawanannya, tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru telah menjatuhkan denda sebesar Rp6,2 miliar kepada kontraktor HK-BM KSO atas keterlambatan pekerjaan, yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya persekongkolan.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan tidak dilibatkannya pihak yang disebut menerima keuntungan dalam perkara ini sebagai terdakwa, termasuk pihak kontraktor.

Tim penasihat hukum juga menyinggung bahwa masa tanggung jawab konstruksi proyek masih berlangsung hingga lima tahun sejak serah terima akhir pekerjaan pada 30 April 2025, sehingga mekanisme administratif dinilai seharusnya menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum pidana.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Eslo Simanjuntak Anak Mantan Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi, Saksi Sebut Ada Uang Rp600 Juta untuk Eks Pj Wali Kota
Diduga Hasil Suap, Land Cruiser Bupati Kuansing Disembunyikan di Pematangsiantar
Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
komentar
beritaTerbaru