Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Penasihat Hukum Enda Simakasura Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Waterfront City

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 20:58 WIB
913 view
Penasihat Hukum Enda Simakasura Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Waterfront City
Foto: harianSIB.com/Dok
Terdakwa Enda Simakasura Ketaren bersama tim penasihat hukumnya di PN Medan, Rabu (8/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota perlawanan oleh Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9, dihadiri Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, jaksa penuntut umum (JPU), serta tim penasihat hukum.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Philipus H Sitepu SH MH, Donny P. Manullang SH dan Mulyadi Sihombing SH, menyampaikan sejumlah keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU. Dalam keterangannya kepada media usai persidangan, tim penasihat hukum memaparkan sejumlah poin utama pembelaan.

Pertama, penasihat hukum menegaskan, proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan, diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, serta telah dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga:
Bahkan, kawasan tersebut telah digunakan untuk kegiatan berskala internasional seperti Aquabike Jetski World Championship 2024.

Kedua, tim penasihat hukum menyebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024.

Namun demikian, dalam dakwaannya, JPU disebut menggunakan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta untuk menghitung kerugian negara. Penasihat hukum berpendapat bahwa secara konstitusional, kewenangan penetapan kerugian keuangan negara berada pada BPK.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penetapan status tersangka terhadap Enda Ketaren yang dilakukan sebelum adanya hasil perhitungan kerugian negara. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, sementara hasil audit KAP baru terbit pada 6 April 2026.

Poin lainnya, penasihat hukum menilai nilai kerugian sebesar Rp13,1 miliar yang disebut dalam dakwaan masih bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss). Hal ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam nota perlawanannya, tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru telah menjatuhkan denda sebesar Rp6,2 miliar kepada kontraktor HK-BM KSO atas keterlambatan pekerjaan, yang menurut mereka menunjukkan tidak adanya persekongkolan.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan tidak dilibatkannya pihak yang disebut menerima keuntungan dalam perkara ini sebagai terdakwa, termasuk pihak kontraktor.

Tim penasihat hukum juga menyinggung bahwa masa tanggung jawab konstruksi proyek masih berlangsung hingga lima tahun sejak serah terima akhir pekerjaan pada 30 April 2025, sehingga mekanisme administratif dinilai seharusnya menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum pidana.

"Dalam nota perlawanan ini sudah jelas disebutkan tidak terdapat uraian terkait niat jahat (mens rea), aliran dana kepada terdakwa, maupun bukti adanya persekongkolan. Bahkan kondisi pribadi terdakwa yang belum memiliki rumah sebagai indikator tidak adanya unsur memperkaya diri," tegasnya.

Tim advokat dari Hotma Sitompoel Law Firm juga menyampaikan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa dilakukan secara pro bono, karena mereka menilai perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi terhadap aparatur negara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Eslo Simanjuntak Anak Mantan Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi, Saksi Sebut Ada Uang Rp600 Juta untuk Eks Pj Wali Kota
Diduga Hasil Suap, Land Cruiser Bupati Kuansing Disembunyikan di Pematangsiantar
Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
komentar
beritaTerbaru