Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Tim 9 Jaksa yang Dibentuk Kejagung Usut Febrie Adriansyah, 4 Pernah Menjabat di Sumut

Martohap Simarsoit - Senin, 20 Juli 2026 10:58 WIB
495 view
Tim 9 Jaksa yang Dibentuk Kejagung Usut Febrie Adriansyah, 4 Pernah Menjabat di Sumut
Ist/SNN
Gedung Bundar Kejagung.

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Total sembilan (9) jaksa penyidik yang mayoritas pernah berkiprah di KPK, diterjunkan menangani kasus FA, yang tadinya ditangani penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri tersebut.

Kepastian pembentukan tim yang berisi 9 jaksa ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, pekan lalu (15/7/2026).

Adapun 9 jaksa penyidik sebagai tim khusus tersebut adalah ;

Baca Juga:
1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

3. Chatarina Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung

4. Riyono, Inspektur Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

5. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

6. Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

7. Renaldi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten

8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer

9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dari 9 jaksa tersebut salah seorang diantaranya adalah Muhibuddin SH MH, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumut sejak dilantik akhir April 2026 yang lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, membenarkan bahwa Kajati Sumut Muhibuddin ikut menjadi bagian dari tim jaksa yang 9 tersebut. "Benar, pak Kajati bagian dari Tim 9 tersebut," sebut Kasi Penkum, Senin (20/7/2026) singkat via Wa.

Namun menjawab pertanyaan, apakah Kajati Sumut sudah dipanggil Kejagung ke Jakarta sehubungan sebagai anggota tim 9, Kasi Penkum mengaku tidak tau.

Sementara itu dari pantauan wartawan, dari 9 jaksa yang masuk dalam tim 9 tersebut, diantaranya ada 3 jaksa yang pernah menjabat di wilayah Sumut yaitu Agus Salim pernah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut dan Wakajati Sumut.

Kemudian di waktu berbeda, Agus Sahat juga pernah sebagai Aspidsus Kejati Sumut, sedang Riyono pernah sebagai Kajari Nias Selatan.

Bahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, juga pernah sebagai Kajari Langkat. Dan ketika dilantik di Kejati Sumut sebagai Kajari Langkat, dia adalah Kajari termuda dan berprestasi, karena usianya masih dibawah 40 tahun. Dan Kajari pertamanya tugas di Langkat.

Sebelumnya Kapuspenkum Anang mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi Febrie.

"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang," kata Anang.

Anang mengatakan, mayoritas anggota Tim 9 merupakan jaksa-jaksa yang punya pengalaman dalam mengusut kasus korupsi di KPK. Hanya dua anggota, yaitu jaksa Rinaldi dan Hari Wibowo, yang tercatat belum pernah meniti karir di lembaga antirasuah tersebut. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
TP4D Kejati Sumut: Terkait Lelang Proyek Pemerintah, TP4D Hanya Memberi Pendampingan
 Soal Dana Bansos, Kejati Sumut Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Medan
komentar
beritaTerbaru