Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 18:28 WIB
301 view
JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Kedua saksi saat diperiksa di PN Medan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Nurdiono, dokumen yang menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan telah diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Usman, arsitek sekaligus konsultan lapangan, dan Mursalin, konsultan tenaga ahli.

Di hadapan majelis hakim, Usman menyatakan seluruh pekerjaan sesuai kontrak telah dilaksanakan.

Ia mengakui sempat terjadi kerusakan pada tanaman lanskap akibat dirusak warga dan dimakan ternak.

Namun, menurutnya seluruh tanaman telah ditanam kembali setelah berkoordinasi dengan pelaksana proyek, KSO PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri.

Sementara itu, Mursalin juga menyebut pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan pada 23 Januari 2024.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis dalam Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Nama Faisal Hasrimy Disorot di Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Penasihat Hukum Sebut Ada Tekanan
komentar
beritaTerbaru