Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 18:28 WIB
300 view
JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Kedua saksi saat diperiksa di PN Medan, Rabu (29/7/2026).

Keterangan kedua saksi kemudian dipertanyakan setelah JPU memperlihatkan formulir pemeriksaan kelayakan yang memuat temuan mengenai 12 item pekerjaan yang tidak dibangun.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang meminta kedua saksi menjelaskan perbedaan antara keterangannya dengan dokumen tersebut.

"Tadi saudara mengatakan seluruh pekerjaan sudah selesai dan barang yang rusak sudah diganti. Tetapi dalam formulir pemeriksaan kelayakan justru ditemukan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Jadi mana yang benar?" tanya hakim.

Majelis hakim juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.

Setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim, kedua saksi akhirnya mengakui tidak melihat secara langsung sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan tersebut.

"Saya tidak melihat ada pembangunan untuk item yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan itu," ujar Usman.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis dalam Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Nama Faisal Hasrimy Disorot di Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Penasihat Hukum Sebut Ada Tekanan
komentar
beritaTerbaru