Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 18:28 WIB
148 view
JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Kedua saksi saat diperiksa di PN Medan, Rabu (29/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.

Temuan tersebut menjadi bagian dari dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,185 miliar yang didakwakan kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi proyek senilai Rp161,589 miliar itu.

Hal tersebut disampaikan JPU Nurdiono didampingi Irma Hasibuan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026).

"Kami menemukan dalam formulir pemeriksaan kelayakan terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan, padahal seluruh item tersebut tercantum dalam kontrak," kata Nurdiono.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan Kopi Tao, Resto Dainang, serta pemasangan lampu pemancar di kawasan Waterfront.

"Seluruh item pekerjaan yang tidak dikerjakan itu telah masuk dalam perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku konsultan," ujarnya.

Menurut Nurdiono, dokumen yang menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan telah diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Usman, arsitek sekaligus konsultan lapangan, dan Mursalin, konsultan tenaga ahli.

Di hadapan majelis hakim, Usman menyatakan seluruh pekerjaan sesuai kontrak telah dilaksanakan.

Ia mengakui sempat terjadi kerusakan pada tanaman lanskap akibat dirusak warga dan dimakan ternak.

Namun, menurutnya seluruh tanaman telah ditanam kembali setelah berkoordinasi dengan pelaksana proyek, KSO PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri.

Sementara itu, Mursalin juga menyebut pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan pada 23 Januari 2024.

Keterangan kedua saksi kemudian dipertanyakan setelah JPU memperlihatkan formulir pemeriksaan kelayakan yang memuat temuan mengenai 12 item pekerjaan yang tidak dibangun.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang meminta kedua saksi menjelaskan perbedaan antara keterangannya dengan dokumen tersebut.

"Tadi saudara mengatakan seluruh pekerjaan sudah selesai dan barang yang rusak sudah diganti. Tetapi dalam formulir pemeriksaan kelayakan justru ditemukan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Jadi mana yang benar?" tanya hakim.

Majelis hakim juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.

Setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim, kedua saksi akhirnya mengakui tidak melihat secara langsung sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan tersebut.

"Saya tidak melihat ada pembangunan untuk item yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan itu," ujar Usman.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

JPU menyatakan masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi sebelum membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.

Jaksa menjelaskan, Enda selaku PPK menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) meskipun pekerjaan belum selesai.

Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis dalam Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Nama Faisal Hasrimy Disorot di Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Penasihat Hukum Sebut Ada Tekanan
komentar
beritaTerbaru