Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 18:28 WIB
302 view
JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Kedua saksi saat diperiksa di PN Medan, Rabu (29/7/2026).

JPU menyatakan masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi sebelum membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.

Jaksa menjelaskan, Enda selaku PPK menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) meskipun pekerjaan belum selesai.

Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU Soroti Perubahan Spesifikasi Teknis dalam Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
‎Penasihat Hukum PT PASU Sebut Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
JPU Kejati Sumut Masih Kaji Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II-Ciputra
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Nama Faisal Hasrimy Disorot di Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Penasihat Hukum Sebut Ada Tekanan
komentar
beritaTerbaru