Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 Agustus 2026

Sidang Smartboard Langkat: Budi Pranoto Ungkap Aliran Rp19 Miliar kepada Baron

Rido Sitompul - Selasa, 11 Agustus 2026 14:25 WIB
155 view
Sidang Smartboard Langkat: Budi Pranoto Ungkap Aliran Rp19 Miliar kepada Baron
Foto: harianSIB.com/Dok
Terdakwa Saiful Abdi, Budi Pranoto dan Supriadi (kiri ke kanan).

Medan(harianSIB.com)

Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp29,5 miliar. Terdakwa Budi Pranoto Seputra mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp19 miliar kepada Bahrun Walidin alias Baron yang disebut berkaitan dengan penjualan 312 unit smartboard.

Keterangan tersebut disampaikan Budi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026).

Budi yang merupakan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa mengatakan, dana tersebut merupakan fee yang diminta oleh Baron. Menurut Budi, perusahaannya hanya berperan sebagai distributor sekaligus reseller smartboard yang dibeli dari PT Global Harapan Nawasena.

"Fee itu diminta oleh Baron," kata Budi dalam persidangan.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, PT Bismacindo Perkasa juga menanggung biaya pengiriman dan garansi terhadap smartboard yang dipasarkan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Budi mengaku mengenal Baron sebagai pengusaha asal Aceh Jaya yang menggunakan nama CV Bina Riski.

Budi mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa Baron merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Ia mengaku selama berinteraksi, Baron selalu berpenampilan rapi sehingga dirinya tidak menaruh curiga.

Persidangan kemudian mengungkap percakapan WhatsApp dalam grup bernama "Bisma Sumatra". Grup tersebut disebut hanya beranggotakan Baron, Budi, serta istri Budi, Fatimah alias Bu Fei.

Jaksa penuntut umum menunjukkan salah satu percakapan yang memuat pengiriman surat pesanan smartboard tertanggal 26 Agustus 2024.

Jaksa kemudian mempertanyakan keberadaan surat pesanan tersebut karena proses pengklikan melalui e-katalog disebut baru dilakukan pada 12 September 2024.

Budi mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal tersebut.

Namun, menurut pemahamannya, keberadaan surat pesanan menunjukkan bahwa proses pengadaan telah berjalan dan sebelumnya telah terdapat surat perintah kerja (SPK).

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci percakapan lanjutan antara Baron dan Fatimah terkait dokumen tersebut.

Dalam persidangan, Budi juga menceritakan pengalamannya saat ditawari pekerjaan pengadaan smartboard di Aceh Jaya oleh Baron. Menurut Budi, proyek tersebut disebut tidak memiliki anggaran dan justru meminta dana sekitar Rp5 miliar.

Pengalaman tersebut, kata Budi, membuat dirinya dan istrinya lebih berhati-hati menerima informasi mengenai proyek yang disampaikan Baron.

Jaksa juga mengonfirmasi keterangan Baron dalam persidangan sebelumnya mengenai dugaan pemberian uang Rp2,5 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.

Budi membantah pernah memerintahkan pemberian uang tersebut

Ia mempertanyakan alasan pemberian uang harus dilakukan melalui Baron apabila dirinya disebut mengenal Saiful Abdi secara langsung.

Budi mengatakan dirinya baru mengenal Saiful ketika keduanya sama-sama berada di Rutan Kelas I Medan pada November 2025.

Sementara itu, terdakwa Supriadi yang diperiksa oleh penasihat hukum Saiful Abdi lebih banyak menyatakan tidak mengetahui sejumlah hal yang ditanyakan kepadanya.

Supriadi juga mencabut beberapa keterangannya yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengaku lupa mengenai pertemuan dengan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut turut dihadiri M Nuh selaku PPTK dan dirinya.

Supriadi turut membantah pernah memerintahkan pendistribusian smartboard ke sejumlah sekolah.

Ia juga menolak disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Namun, jaksa kemudian menunjukkan surat pesanan smartboard yang disebut telah bermeterai dan dibubuhi stempel Dinas Pendidikan Langkat. Dalam surat tersebut, nama Supriadi tercantum sebagai PPK dan ditujukan kepada PT Global Harapan Nawasena.

Atas dokumen tersebut, Supriadi tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), bukan sebagai PPK.

Dalam persidangan sebelumnya, Saiful Abdi juga disebut telah membantah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan posisi dan peran Supriadi dalam perkara tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Forkopimca Gunung Sitember Hibur Para Korban Kebakaran
Semarakkan HUT ke-81 RI, Kecamatan Sosa Bagikan 170 Bendera Merah Putih
Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Thamrin
Lepas Pramuka Sumut ke Jamnas XII, Gubernur Pesan Jaga Nama Baik Daerah
HKBP Bersyukur atas Putusan Banding RSUD Tarutung, Persilakan DPRD Taput Tempuh Kasasi
PTUN Medan Kabulkan Gugatan Kelompok Tani Tunas Malela, Keputusan Bupati Simalungun soal Kebun Plasma PT ESIBME Dibatalkan
komentar
beritaTerbaru