Buka PKA, Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar : Kemampuan Teknis Saja Tidak Cukup
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, mengatakan, sebagai institusi peneg
Medan(harianSIB.com)
Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, seorang purnawirawan jenderal Polri divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus korupsi papan tulis interaktif atau smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
Vonis bebas ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang putusan, Kamis (20/8/2026), sejak sekitar pukul 21.45 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
Hakim menyatakan perbuatan Bambang tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga:
Sementara dakwaan subsider, yakni Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak cukup bukti keterlibatan pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) itu.
"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU," ucap As'ad.
Selanjutnya, hakim memerintahkan supaya Bambang segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar As'ad.
Setelah membacakan putusan, As'ad menyatakan JPU tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun atas vonis bebas ini. Namun, hakim meminta jaksa melakukan pengembangan dan mengusut dugaan keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron.
Baca Juga:
Bahrun Walidin alias Baron merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya sekaligus selaku broker proyek. Baron diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang sebelumnya menuntut Bambang 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Jaksa menilai perbuatan Bambang telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 603 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer. (*)
Baca Juga:
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, mengatakan, sebagai institusi peneg
Jakarta(harianSIB.com)KPK mengamankan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto ke
Tebingtinggi(harianSIB.com)Wakapolres Tebingtinggi, Kompol M Haris Sihite memimpin upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat (21
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dibentuk untuk memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa. Pembentuk
Jakarta(harianSIB.com)Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim 9) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkar
Medan(harianSIB.com)Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, seorang purnawirawan jenderal Polri divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus
Jakarta(harianSIB.com)Presenter Ruben Onsu resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Penetapan
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri masih mendalami kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau. Setela
Jakarta(harianSIB.com)PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi transfer pricing untuk menghindari paj
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi (Rakor)Sinkronisasi Teknis Rencana Penetapan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan dan motivasi langsung kepada Kontingen Kwartir Caban
Batubara(harianSIB.com)Polsek Medang Deras Polres Batubara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor