Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Purnawirawan Jenderal Polri Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

*Jaksa Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bahrun Walidin
Rido Sitompul - Jumat, 21 Agustus 2026 10:32 WIB
149 view
Purnawirawan Jenderal Polri Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Ist/SNN
Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, PN Medan, divonis bebas, kasus korupsi, smartboard, SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi

Medan(harianSIB.com)

Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, seorang purnawirawan jenderal Polri divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus korupsi papan tulis interaktif atau smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Vonis bebas ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang putusan, Kamis (20/8/2026), sejak sekitar pukul 21.45 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

Hakim menyatakan perbuatan Bambang tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer dan subsider.

Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:

Sementara dakwaan subsider, yakni Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak cukup bukti keterlibatan pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) itu.

"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU," ucap As'ad.

Selanjutnya, hakim memerintahkan supaya Bambang segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar As'ad.

Setelah membacakan putusan, As'ad menyatakan JPU tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun atas vonis bebas ini. Namun, hakim meminta jaksa melakukan pengembangan dan mengusut dugaan keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron.

Baca Juga:

Bahrun Walidin alias Baron merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya sekaligus selaku broker proyek. Baron diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang sebelumnya menuntut Bambang 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Jaksa menilai perbuatan Bambang telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 603 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer. (*)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut Berat, Ada Mantan Kadis dan Purnawirawan Jenderal Polri
PH Enda Ketaren Apresiasi Ketegasan Hakim Ungkap Fakta di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Saksi Saling Bantah di Sidang Korupsi Bansos Samosir, Hakim: Siapa yang Benar?
HUT ke-23 PPAD, Purnawirawan TNI AD Ziarah Serentak ke TMP
Hadir Sebagai Saksi Perkara Tipikor Dugaan Suap, Wali Kota Tebing Tinggi Akui Angkat Terdakwa Sebagai Plt Kabid Kominfo
komentar
beritaTerbaru